Anggota Organisasi Wartawan di Jombang Merasa Kecewa Pada Ketuanya

JOMBANG (OPTIMIS) – Kabar kurang sedap muncul dari kalangan jurnalis di Kota Santri Jombang, Jawa Timur. Bagaimana tidak ? jurnalis yang seharusnya bertugas sesuai dengan UU Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, ditengarai malah berlawanan dengan aturan tentang Pers.

Tragisnya, penyimpangan profesi itu diduga dilakukan oleh salah satu oknum ketua organisasi wartawan online di Kabupaten Jombang. Oknum wartawan berinisial ( T ) ini diduga menyebar proposal untuk meminta sejumlah uang kepada instansi pemerintah maupun pengusaha, namun tanpa diketahui oleh anggotanya.

Menurut Suyono, salah satu jurnalis di Jombang mengatakan, karena berbagai macam alasan, termasuk penyimpangan profesi dan jabatan, sehingga saat ini ada 17 anggota yang tergabung dalam organisasi itu melakukan mosi tak percaya terhadap pimpinan struktural organisasi wartawan online yang diikutinya.

“Setiap kali kegiatan dengan mengeluarkan proposal tanpa ada kejelasan maupun SPJ-nya. Bahkan hal itu dilakukan tanpa ada musyawarah dalam tubuh struktur saat ini. Sehingga banyak anggota merasa terpaksa harus menjauhkan diri dari ketua yang saat ini menjabat,” ungkap pria yang akrab dipanggil BK ini kepada sejumlah awak media, Jum’at (3/6/2022).

Baca Juga:  Kadis Dikbud Menggelar Seleksi (FLS2N) Tingkat Kabupaten

Masih menurut Suyono, bersasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 3 BAB II disebutkan, bahwa Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

“Sedangkan pada BAB III pasal 7 poin 2 dikatakan, bahwa wartawan memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik,” katanya.

Perlu diketahui bersama, lanjut BK, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah himpunan etika profesi kewartawanan yang harus ditaati oleh wartawan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi, bukan sebagai oknum penyalahguna profesi.

“Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, tentang Kode Etik Jurnalistik pada pasal 6 berbunyi, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Disini sangat jelas bahwa apa yang dilakukan oleh salah satu oknum ketua organisasi wartawan di Jombang telah menyalahi kode etik selaku kapasitasnya sebagai wartawan dan pimpinan,” urainya.

Baca Juga:  Festival Petilasan Prasasti Batu Gilang, Arak-Arakan di Desa Mojokrapak

BK juga menjelaskan, di dalam AD ART (Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga) organisasi tersebut juga disebutkan adanya transparasi anggaran kegiatan dan tidak dibenarkan membuat proposal yang digunakan untuk ngamen (meninta-minta pada perusahaan atau instansi pemerintahan).

“Namun sebaliknya, berbagai kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan organisasi wartawan online PD Kabupaten Jombang ini malah banyak yang meresahkan kalangan dari anggota hingga masyarakat Jombang,” kesahnya.

BK yang juga merupakan wakil ketua satu pengurus PD Jombang inipun mengaku bahwa dirinya tidak pernah diajak koordinasi dan komunikasi, tentang adanya peristiwa ini.

“Kita tidak percaya karena struktural saat ini tidak pernah melibatkan anggotanya, tetapi hanya orang-orang tertentu,” jelas dia.

BK mengaku tidak tahu jika selama ini pimpinan organisasi wartawan online yang diikutinya ini membuat proposal serta membagikannya, bahkan dirinya juga bingung proposal itu untuk apa dan berapa anggarannya.

Baca Juga:  Peringati Hari Ibu, AHY LOVERS Jombang Gelar Perlombaan

“Yang saat ini kami tahu, sudah beredar 3 sampai 4 kali proposal, semuanya tanpa ada kejelasan. Bahkan banyak dinas dan pengusaha di Kabupaten Jombang yang mengeluh ke saya dengan adanya proposal,” imbuhnya.

Terpisah, salah satu pengusaha di Kabupaten Jombang yang enggan disebutkan namanya, mengaku resah dengan seringnya proposal masuk di perusahannya.

“Ya merasa risih seringnya seorang pimpinan organisasi wartawan mengeluarkan proposal untuk kegiatan yang tidak jelas bentuknya,” ungkapnya.

Sampai berita ini diunggah, ketua organisasi wartawan online PD Jombang berinisial ( T ) ini, belum berhasil dikonfirmasi.
Reporter : Budi Tanoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *