JOMBANG | optimistv.co.id – Ketidakpastian hukum atas tanah menjadi pemicu sengketa lahan di Indonesia, menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Senin (12/07/21)
Bagian Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Jombang, Rohmadi ketika ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, target PTSL di Kabupaten Jombang, PBT atau Peta Bidang Tanah sebanyak 37.000, sedangkan sertifikat Hak Atas Tanah itu 63.850.
“Selama ini BPN Jombang sendiri sebagian telah melaksanakan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) dan masih berjalan, dari target SHT pun sudah selesai sebanyak 23.443 dan sisanya kita masih berjalan,” lanjutnya.
Sementara itu,dengan adanya pelaksanaa PPKM darurat dan kembali melonjaknya angka penularan Covid-19, membuat BPN sedikit terkendala dalam melakukan pelaksanaan PTSL yang dilakukan di desa-desa.
“Untuk kendala pastinya ada, apalagi sekarang di desa lokasi PTSL banyak warga yang positif terpapar Covid-19, Sehingga dalam melakukan kontak fisik saat pemberkasan pun juga dibatasi,” paparnya.
Rohmadi berharap agar kedepannya seluruh bidang tanah di Indonesia segera mendapatkan kemudahan untuk tanah bersertifikat, apabila tanahnya bersertifikat maka nanti tanah yang bersertifikat bisa merangsang investor untuk menanamkan modal.
Reporter : Budi