Oleh : Brenda Dwi Agustin
optimistv.co.id – Selama satu tahun lebih kita sudah bertarung dengan virus asal Wuhan, China yaitu Covid 19. Virus ini tidak hanya menginvasi daerah asalnya akan tetapi hampir di seluruh dunia termasuk Indonesia. Dimana kenaikan kasus positif Covid-19 melonjak cukup tajam di beberapa daerah karena varian baru dari Covid-19 yaitu varian delta.
Untuk menekan angka kenaikan kasus positif Covid-19 ini maka pemerintah memberlakukan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 di beberapa wilayah di Jawa dan Bali dari tanggal 3-9 Agustus 2021. Namun yang menjadi sorotan dari aturan tersebut yaitu memperbolehkan pedagang kaki lima ( PKL ) dan warung tegal ( Warteg ) melayani pembelian makan di tempat ( dine in ). Namun pelanggan hanya bisa makan dengan waktu maksimal 20 menit.
Pemberlakuan aturan makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit dimaksudkan untuk mengurangi penyebaran droplet dan aerosol bertebaran yang selama ini menjadi penyebab utama terjadinya Covid-19. Dan juga aturan ini dibuat supaya tidak ada kerumunan saat di lokasi makan. Untuk memanfaatkan waktu 20 menit tersebut maka hal yang harus dilakukan saat makan di tempat yaitu fokus dengan makanan yang kita makan dan juga berbicara seperlunya.
Walaupun aturan baru tersebut cukup unik dan baru diterapkan di Indonesia semoga dapat diterapkan dengan baik oleh masyarakat agar kasus positif Covid-19 menjadi menurun dan kita dapat hidup dengan sehat kembali.
* Penulis adalah Mahasiswi Fakultas Hukum Ekonomi Syariah IAIN Kediri
Nama: Brenda Dwi Agustin
Jurusan: Hukum Ekonomi Syariah
NIM: 931211418
Kelompok: KKN DR 066 IAIN Kediri