PROBOLINGGO | optimistv.co.id – Aturan yang diberlakukan dalam ajang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) putaran ke-2 Kabupaten Probolinggo menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Hal ini menyangkut adanya keharusan bagi calon kades untuk melakukan vaksinasi Covid-19 secara tuntas (vaksin 1 dan 2) yang dinilai menjadi beban bagi cakades mengingat vaksin seharusnya tidak bisa digunakan bagi kepentingan persyaratan apapun.
Kenyataan ini sudah jelas disampaikan oleh Kementerian Kesehatan melalui Menkes Siti Nadia Tarmidzi. Menurut Menkes, sertifikat vaksin bukan menjadi persyaratan apapun.
“Jadi sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat administrasi adalah bohong atau hoax” ujar Menkes.
Mengacu pada pernyataan Kemenkes RI tersebut, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP) menyampaikan sikap menolak apa yang menjadi kebijakan Pemkab Probolinggo yang mencantumkan sertifikat vaksin menjadi salah syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa.
“Kami mempertanyakan dan menolak keras aturan yang mewajibkan bagi cakades memiliki sertifikat atau telah divaksin. Ini satu bentuk pembodohan bagi warga karena sertifikat vaksin itu tidak dapat dibuat persyaratan administrasi apapun.”ujar H. Lutfi Hamid Alatas, Ketua AMPP.
Tidak kalah kerasnya disampaikan oleh Nur Ali tokoh masyarakat Peduli Rakyat menyampaikan sikap menolak apa yang menjadi kebijakan Pemkab Probolinggo, sikap Pemkab menyangkut adanya keharusan bagi calon kades untuk melakukan Vaksinnasi Covid 19 secara tuntas dinilai sebagai tidak tidak adil ini ini mengebiri demokrasi menghambat demokrasi mematikan karakter orang ini melanggar HAM.
“Percepatan Vaksin secara nasional untuk memutus mata rantai penyebaran covid sangat setuju dan mendukung gerakan tersebut tetapi tidak disangkutkan dengan pencantuman sertifikat vaksin sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Desa,” ujar Nur Ali.
Nur Ali Peduli Rakyat justru menyoroti pencalonan calon Kades dari perangkat desa yang tidak mendur dari jabatan sebagai perangkat yang maju sebagai calon kepala desa, ini hanya tipu daya dari para incamben untuk mempertahankan kekuasaannya dengan menunjuk perangkatnya maju dalam pencalonannya ,seorang perangkat yang maju dalam pencalonan Nur ali dengan keras perangkat tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya untuk bisa maju dalam pencalonannya.
Nur Ali peduli Rakyat mengutuk perangkat hanya cuti selama pencalonan dan bisa kembali sebagai perangkat bila kalah dalam pencalonan yang demikian Ali Tuding mereka telah mencederai demokrasi.
“Dan bila praktek seperti itu dibiarkan maka proses pemilihan kepala desa akan muncul calon calon kepala desa sebagai boneka saja ,dan boneka boneka itu bisa diciptakan oleh Incamben dan ini merusak tatanan demokrasi,” ujarnya.
Sementara itu Lebih lanjut, Lutfi Hamid menambahkan Pemda telah melanggar aturan yang dikeluarkan negara melalui Kemenkes RI.
“Bagaimana kebijakan itu bisa terealisasi jika cakades baru melakukan vaksinasi periode satu. Padahal untuk melanjutkan vaksin ke 2 dibutuhkan waktu dan ini jelas mepet atau waktunya sangat pendek jika mengaju pada aturan pendaftaran yang hanya beberapa hari saja. Yang pasti cakades tidak akan lolos.” tambahnya.
Fenomena yang sangat rancu jika persyaratan vaksin ini menjadi hal yang wajib dipenuhi oleh cakades.
“Meski percepatan vaksin menjadi program yang harus dipacu oleh semua pemerintah daerah, namun apa yang menjadi kebijakan pemkab Probolinggo melanggar aturan. Ada teknis tersendiri dalam menjalankan percepatan vaksinasi tersebut bukan malah serampangan menabrak aturan pemerintah pusat terkait vaksin menjadi syarat administrasi. Yang pasti kami akan terus protes.” pungkas Lutfi Hamid.
Reporter : Nana
Please let me know if you’re looking for a article writer for your weblog.
You have some really great articles and I feel I would be a
good asset. If you ever want to take some of the load off,
I’d love to write some content for your blog in exchange for a link back to mine.
Please shoot me an e-mail if interested. Thanks!