Bagian Hukum Menang Gugatan Eks Kantor Kelurahan Gunung Gedangan, Hakim Nyatakan Gugatan Bias

Kabag Hukum Setda Kota Mojokerto Agus Triyanto, S. STP,
Kabag Hukum Setda Kota Mojokerto Agus Triyanto, S. STP,

Mojokerto – mediabrantas.id – Perkara gugatan Tanah dan bangunan eks kantor Kelurahan Gununggedangan yang sempat digugat oleh ahli waris beberapa waktu lalu, kini telah inkrah. Melalui bagian Hukum Sekretariat Pemkot Mojokerto memenangkan gugatan itu. Dengan menangnya gugatan, Bagian Hukum sekretariat daerah kota Mojokerto terbukti bisa menyelamatkan aset daerah.

Perkara yang tercatat dalam Gugatan di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan Nomor Perkara : 104/Pdt.G/2023/PN Mjk dimenangkan oleh para tergugat yang Kuasa Hukumnya dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Mojokerto masing-masing Agus Triyatno, S.STP, Aan Puji Kristanto, S.H, M.H, Era Mega Ayu Silvia, S.H.

Suasana Sidang Gugatan Eks Kantor Kelurahan Gunung Gedangan

Kepala Bagian Hukum Agus Triyatno mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah Inkrah atau putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap sehingga ex kelurahan gununggedangan sudah tidak lagi dalam sengketa hukum secara resmi menjadi milik pemerintah Kota Mojokerto.

Baca Juga:  Jelang Pilkada Mojokerto, DPC PDI - Perjuangan Kabupaten Mojokerto Buka Penjaringan Bakal Cabup dan Cawabup

“Setelah dilakukan beberapa rangkaian sidang, mulai Mediasi dan pemeriksan bukti, Pemeriksaan setempat, maupun pemeriksaan saksi dan ahli, ternyata majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” jelasnya Selasa (02/04/2024)

Suasana Sidang di PN Mojokerto yang dimenangkan oleh Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto
Suasana Sidang di PN Mojokerto yang dimenangkan oleh Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto

Lebih lanjut pria lulusan STPDN itu juga menjelaskan bahwa Penggugat pada pokoknya mendalilkan Obyek Sengketa berupa tanah pekarangan seluas 7.150 m dalam Petok DD./ Ipeda no. 1, persil No. 6.dlll,/9dIll,/10dIII,37dll terletak di Jalan Dk. Kedungasari Kelurahan Gunung Gedangan Kecamatan Magersari, yang diperoleh dari Warisan kira-kira tahun 1930.

Kantor Sekretariat Bagian Hukum Sekda Kota Mojokerto

“Setelah diperiksa ditemukan fakta bahwa tanah objek perkara dengan batas-batas yang sama sebagaimana diuraikan dalam gugatan Penggugat (posita 11), dan luas tanah obyek sengketa dengan batas-batas tersebut bukanlah seluas ± 7.150 meter persegi, namun objek perkara yang Majelis Hakim periksa di pemeriksaan setempat lebih kurang 600 meter persegi sehingga gugatan Penggugat dinyatakan OBSCUURE LIBEL atau gugatan bias,” jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Mojokerto dr Ikfina Fahmawati Resmikan Poliklinik dan IGD RSUD Prof.Dr. Soekandar Mojosari

Dari informasi yang ada, Diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2024, oleh kami, Dr. Husnul Khotimah, S.H, M.H., sebagai Hakim Ketua, Syufrinaldi, S.H., dan Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024, dengan dihadiri oleh Putri Nurhasanah, S.H. M.H., Panitera Pengganti, dan telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Mojokerto (Kartono )

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *