Bandit Spesialis Curanmor Asal Pasuruan Dilumpuhkan Satreskrim Polresta Mojokerto

MOJOKERTO | optimistv.co.id – Jajaran Satreskrim Polresta Mojokerto telah berhasil menangkap dan melumpuhkan Bandit (Penjahat) Spesialis Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) asal Pasuruan yang kerap beraksi di Kota Mojokerto, Setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Adapun para tersangka yang berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Mojokerto yakni tiga dari 4 pelaku. Masing-masing berinisial AR, SA dan ER. Sedangkan pelaku dengan inisial M masih dilakukan pengejaran.
Kapolresta Mojokerto AKBP. Rofiq Ripto Himawan, SIK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim IPTU Hari Siswanto, SAP, MH, dan Kasi Humas IPDA MK Umam, SE, serta Kasi Propam Polres Mojokerto Kota IPDA Yuda Yulianto, SH, menjelaskan bahwa aringan Curanmor tersebut terbukti telah melakukan pencurian motor honda vario Nopol AG 5835 PBM milik Wahyu Aji Saputra (22) pemuda asal Nganjuk yang tinggal di rumah Kos jalan Tropodo, kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto pada 30 Agustus 2021.

Baca Juga:  Wabup Trenggalek Hadiri Launching ELTE

“Para Pelaku berhasil membawa kabur motor dengan merusak pagar rumah kos dan merusak kunci motor dengan kunci T. Dari keterangan salah seorang pelaku, motor hasil curian biasa dijual dengan harga 5 juta. ” ucap Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawari saat mengelar Konferensi Pers di halaman Mapolresta Mojokerto, Rabu (8/9/ 2021) siang.

Saat Konferensi Pers tersebut, Kapolresta Mojokerto menjelaskan bahwa, jaringan Curanmor lintas daerah ini berhasil ditangkap pada Selasa (7/9) sekitar pukul 02.45 di depan makam dusun Jetis, Desa Banjaragung Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

“Satu pelaku terpaksa kita dilumpuhkan dengan tembakan jarak jauh tepat di kakinya karena berusaha kabur saat mau ditangkap, meski sebelumnya sudah dilakukan tembakan peringatan dan para Pelaku ini masih saja lari, akhirnya dengan terpaksa kita tembak kakinya,” lanjut Mantan Kapolres Pasuruan itu.

Baca Juga:  Wakil Atlet Pencak Silat Polresta Mojokerto Raih Juara di Kelas D Piala Kapolda Jatim

 

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq ini juga menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan yang di mulai mengidentifikasi modus operandi, mengidentifikasi gambar yang mengarah ke TKP, kemudian melakukan penelusuran terhadap identitas para pelaku, dilanjutkan dengan mapping terhadap profil pelaku di gambar-gambar itu, dan mendapatkan fakta hukum bahwa ini adalah jaringan yang selama ini kita cari.

Untuk para tersangka ini kata Kapolresta Mojokerto AKBP. Rofiq,
Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu saat Konferensi Pers tersebut juga dihadirkan sejumlah batang bukti ( BB ) hasil kejahatann tersangka yang berhasil disita, antara lain satu motor Honda Vario hasil pencurian, kunci T 10 buah, magnet 3 buah, helm 2 buah, tas 2 buah, dompet, topi dan sepasang sandal.
Dilain pihak, Kapolresta Mojokerto, juga menjelaskan bahwa barang bukti Motor Honda Vario selanjutnya bisa dipinjam pakai oleh pemilik motor untuk digunakan kerja.

Baca Juga:  Pamor Keris Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 125 Botol Arak Bali

“Jadi kendaraan korban Ini bisa pinjam pakai karena ini masih dibutuhkan dalam proses persidangan di pengadilan,” kata Kapolresta Mojokerto.

Dalam kesempatan itu, AKBP Rofiq menjelaskan, bahwa pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yan dilakukan jaringan curanmor tersebut, dan pihaknya juga berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkir kendarannya.

“Dalam Kesempatan Saya menghimbau dan berharap kepada masyarakat yang punya kendaraan bermotor agar bisa lebih berhati-hati saat memakirkan motornya, pertama, jangan sampai parkir di tempat yang tidak aman, kedua, membuat sistem keamanan pribadi, bisa dengan kunci ganda atau roda motor diberi kunci, ” pesan Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Reporter : Kartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *