MOJOKERTO, mediabrantas.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) memberikan insentif berupa keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi Administrasi Keringanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 di bulan diawal bulan Juni sampai 30 Juni 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Mojokerto di Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan.
Adapun kebijakan insentif pembayaran PBB 2024 ini memberi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi. Melalui insentif ini, Bapenda Kabupaten Mojokerto berupaya mendorong kepatuhan Wajib Pajak membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang dirasa sulit saat ini.
Sementara itu PLt Bapenda Kabupaten Mojokerto melalui Sekretaris Bapenda H. Pipit Susatiyo SE MM mengungkapkan detail keringanan pokok PBB yang diberikan oleh Warga atau Wajib Pajak yang mendapatkan SPESIAL DISKON Program Relaksasi Pajak Daerah untuk Pajak Daerah Tahun 2013 – 2023, yakni mulai 1 Maret 2024 – 30 Juni 2024.
Sedangkan Diskon POKOK Pajak BPHTB untuk Waris, Hibah Waris dan Hibah Wasiat. Sedangkan Program PTSL / Prona Diskonya 50 % ini berlaku 7 Pebruari sampai 30 Juni 2024.
Untuk pembayaran pada periode 4 Juni-31 Agustus 2024, atau potongan 5% untuk pembayaran pada periode 1 September-30 November 2024.
Selain keringanan pokok PBB, ada pula pembebasan sanksi administratif yang lainnya.
“Pembebasan ini dikenakan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 4 Juni-30 November 2024,” kata H. Pipit Susatiyo saat berbicara dengan media ini , Jum’at (14 /6/2024) lalu.
Pria yang akrab disapa Abah Pipit ini menjelaskan pembebasan ini dikenakan untuk Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Perbup tetapi masih dikenakan sanksi administrasi dan membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir serta bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar.
Ketentuan Insentif insentif pembayaran ini hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar.
“Di samping itu, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini dan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemkab Mojokerto.
Ia merinci ada hadirnya insentif pembayaran PBB ini memiliki sejumlah manfaat, antara lain:
Membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB
Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB
Mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB
Tunggu apa lagi? . ” Segera manfaatkan insentif keringanan pembayaran PBB dan sanksi adminstratif ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 di Bulan Juni 2024;ini Sebab Anda bisa turut berkontribusi membangun Kabupaten Mojokerto yang lebih maju dan sejahtera.
Sementara itu Dalam mempromosikan Diskon POKOK Pajak PBB -P2 tahun 2024 ini, Bapenda Kabupaten Mojokerto bekerja sama dengan
INFLUENCER Cak Mojo dan Cak Kerto, Dengan kontennya 10 Tahun gak Bayar Pajak…..‼️‼️‼️
Untung Bapenda Kabupaten Mojokerto ada bebas denda sampek tanggal 30 Juni 2024
Pembayaran bisa melalui :
● Bank Jatim
● Bank BRI
● Bank Mandiri
● BCA
● BNI
● BSI
● Bukalapak
● Blibli
● Tokopedia
● BUMDES
● Kantor POS
● Traveloka
● LinkAja
● OVO
● Shopeepay
● Alfamart
● Indomart
● Si Point ( Ririn Fadhil )