BARA HATI Geruduk Tiga Kantor Pemerintahan: Desak Pemko Siantar Tutup THM dan Soroti Vonis Ringan “Ratu Ekstasi”

PEMATANGSIANTAR, mediabrantas.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menggelar aksi demonstrasi damai ke tiga institusi penting di Kota Pematangsiantar, yaitu Kantor Walikota, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri.

Aksi ini menjadi sorotan tajam publik karena membawa tuntutan keras terhadap lemahnya penegakan hukum serta maraknya pelanggaran izin Tempat Hiburan Malam (THM) yang dinilai mencederai moral masyarakat dan pendidikan di kota tersebut, Senin (3/11/2025).

BARA HATI

Aksi pertama berlangsung di depan gerbang Kantor Walikota Siantar, Jalan Merdeka. Puluhan massa membawa poster dan spanduk bertuliskan “Tolak THM Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah!” serta “Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!”. Meski sempat tak ada pejabat yang mau menemui, massa tetap berorasi lantang di bawah pengawalan ketat puluhan personel Polres Pematangsiantar.

“Kami datang bukan untuk gaduh, tapi menuntut keadilan! Ada tempat hiburan malam yang berdiri di dekat sekolah dan gereja, ini jelas pelanggaran moral dan hukum!” teriak orator aksi, Zulfandi Kusnomo.

Dalam orasinya, Zulfandi menyebut Pemko Siantar telah lalai dalam menegakkan aturan terhadap sejumlah THM yang beroperasi tanpa memperhatikan etika sosial.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus 3C dan Narkoba

“Kami menuntut Pemko segera menjatuhkan sanksi administrasi kepada Karaoke Anda, Evo Star, Bintang Café, dan NES Bar! Semua beroperasi berdekatan dengan sekolah dan rumah ibadah. Ini penghinaan terhadap tatanan sosial kota kita!” ujarnya lantang, disambut sorakan “Tutup! Tutup! Tutup!” dari massa aksi.

BARA HATI

Sementara itu, Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, menambahkan, bahwa selain pelanggaran izin, ada dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sejumlah tempat hiburan malam tersebut.

“Kami menduga ada praktik terselubung yang melibatkan perempuan di bawah tekanan ekonomi. Ini bukan sekadar hiburan, tapi penyakit sosial yang harus segera diberantas! Jika Pemko diam, maka Pemko ikut berdosa!” tegas Zulfikar. Ucapan ini menohok dan disambut gemuruh tepuk tangan dari peserta aksi.

BARA HATI

Tak lama kemudian, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Siantar, Zainal Siahaan, akhirnya keluar menemui massa. Dalam dialog singkat, ia menyebut bahwa izin THM memang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, namun Pemko siap menindaklanjuti bila ditemukan pelanggaran.

Baca Juga:  Direktur RSUD Jombang Menandatangani Pakta Integritas terkait Netralitas dalam Pilkada 2024.

“Kami akan telaah dan kalau terbukti menyalahi aturan, kami siap merekomendasikan pencabutan izin,” ujarnya. Pernyataan itu langsung dijawab sinis oleh massa. “Jangan cuma janji, Pak! Kami sudah bosan dengar kalimat ‘akan dikaji’. Kami butuh tindakan nyata, bukan bahasa birokrasi!” seru Ketua BARA HATI Zulfikar Efendi.

BARA HATI

Setelah mendapatkan tanda tangan dari Zainal Siahaan di atas petisi tuntutan, massa bergerak ke Kantor Kejaksaan Negeri Siantar di Jalan Sutomo. Disana mereka menyatakan dukungan penuh kepada Jaksa Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang berani mengajukan banding terhadap vonis ringan kasus narkoba atas terdakwa DJ TN Cs.

“Tuntutannya 8 tahun, tapi hakim malah kasih 2,6 tahun. Ini keadilan macam apa? Ada apa di balik putusan itu? Kami dukung jaksa berani seperti Bu Ester!” ujar Zulfandi disambut tepuk tangan massa dan pemberian bunga kepada jaksa sebagai simbol dukungan moral oleh Ketua dan Sekjen BARA HATI.

BARA HATI

Rombongan kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Pengadilan Negeri Siantar di Jalan Sudirman. Dengan pengeras suara, massa kembali menuntut agar lembaga peradilan tidak mempermainkan hukum.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesehatan ASN, Bupati Ikfina Gelar Jum'at Bangkit di Kantor Disbudorapar Kabupaten Mojokerto

“Vonis ringan terhadap bandar narkoba sama saja mencederai semangat pemberantasan narkotika! Rakyat menjerit karena narkoba, tapi pelaku malah dimanjakan!” seru Zulfikar Efendi dalam orasinya.

Aksi sempat memanas, namun tetap berlangsung tertib hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Said Tarmisi, bersedia menemui perwakilan massa.

BARA HATI

Usai pertemuan tertutup selama hampir satu jam, Zulfandi Kusnomo menyampaikan hasilnya kepada awak media. Ia mengatakan bahwa pihak Pengadilan Negeri menjelaskan, kasus tersebut sudah naik banding ke Pengadilan Tinggi Medan, sehingga proses hukum masih berjalan.

“Kami sudah bersurat ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Kami akan terus kawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Aksi kemudian ditutup dengan doa bersama dan penandatanganan poster dukungan terhadap tuntutan BARA HATI, sebelum massa membubarkan diri secara tertib dengan semangat menjaga moralitas dan supremasi hukum di Kota Pematangsiantar. (S Hadi Purba Tambak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *