Barracuda Indonesia Sangat Kecewa Atas Keputusan Polres Mojokerto yang meng- SP3 – kan Tindak Pidana Pertambangan di Desa Temon

MOJOKERTO, mediabrantas.id -Turu nya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan
Nomor : B/1159/XII/RES.5.5./2024/Satreskrim tanggal 16 Desember 2024 oleh Kapolres Mojokerto melalui Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, S.T.K.,S.I.K., M.Si., M.H.
terkait perkara dugaan tindak
pidana pertambangan illegal yang berlokasi di Dusun Kepiting Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten
Mojokerto langsung direaksi keras yang diiringi rasa kecewa oleh
Hadi Purwanto, S.T., S.H. Ketua Barracuda Indonesia yang selama ini gencar melakukan pelaporan kasus ini ke Polres Mojokerto dan Polda Jatim.

Bahkan sebelumnya telah ramai diberitakan oleh media Online di Jawa Timur bahwa Barracuda Indonesia telah melaporkan dugaan tindak pidana
pertambangan illegal tanpa ijin yang berlokasi di Dusun Kepiting Desa Temon Kecamatan Trowulan
Kabupaten Mojokerto ke Polda Jawa Timur pada 18 Agustus 2024 dengan jerat Pasal 158 dan/atau Pasal
161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau
Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun Pria yang akrab disapa Hadi Gerung ini kecewa berat dengan keputusan Polres Mojokerto yang telah meng SP3 kan perkara dugaan adanya tambang pasir milik Oknum Kepala Desa di Kecamatan Trowulan inisial NRD, yang dilaporkan oleh Hadi Gerung ke Polda Jatim dan Polres Mojokerto terkait adanya tambang Ilegal di Desa Temon.

Hadi Gerung yang diwawancarai oleh puluhan wartawan di kantornya pada Sabtu (21/12) lalu itu tampak begitu kecewa terhadap keputusan Polres Mojokerto yang meng- hentikan dugaan pelaporan adanya tambang Ilegal di Desa Temon Trowulan tersebut. ” Saya sangat kecewa dan tidak habis pikir terhadap keputusan Polres Mojokerto yang telah menghentikan perkara tambang di Desa Temon, Dan, Saya kaget adanya pemberitahuan dari Polres Mojokerto bahwa penyelidikan terkait perkara tambang di
Desa Temon telah di hentikan atau SP3 kan, dengan alasan tidak cukup bukti katanya, ” ucap Hadi Gerung dengan raut wajah memerah.

Baca Juga:  Logistik Pemilu Didistribusikan, Mas Ali Kuncoro Minta Jangan Memperbesar Hal Sepele, Lakukan Sesuai SOP
Para wartawan  saat melakukan Konfirmasi di Polres Mojokerto terkait turunnya SP3 Terhadap Pertambangan di Desa Temon
Para wartawan saat melakukan Konfirmasi di Polres Mojokerto terkait turunnya SP3 Terhadap Pertambangan di Desa Temon

” Kami menghormati
keputusan tersebut karena itu merupakan kewenangan Satreskrim Polres Mojokerto, Akan tetapi
akuntabilitas penghentian penyelidikan tersebut harus dapat dibuktikan. Jangan sampai ada rekayasa dan
drama dalam penanganan perkara ini karena ini menyangkut marwah institusi polri. Segera kami akan
membawa permasalahan ini ke meja Kapolda Jatim, Kapolri, Kompolnas dan Komisi III DPR RI, karena kami
yakin ada oknum polisi yang patut diduga bermain dalam permasalahan ini, ” tegas Hadi Gerung ber- api.

Hadi Gerung pun langsung menyamakan perkara ini nanti seperti kasus Sambo
dimana banyak oknum polisi bermain dalam kasus tersebut. ” Saya tidak akan menyerah sampai disini. Akan kami bongkar drama ini secara terang
benderang,” lanjut Hadi Gerung dengan nada tinggi.

Dalam Wawancara tersebut Hadi Gerung pun menyampaikan bahwa dirinya yakin bahwa 100 % perkara yang dilaporkannya merupakan peristiwa
pidana. “Bukti-bukti dan saksi-saksi yang disampaikan sudah lebih dari cukup akan tetapi
menurut Satreskrim Polres Mojokerto menyimpulkan bahwa perkara ini tidak cukup bukti, padahal dilaporan sudah kami sertakan bukti gambar dan bukti video, bahwa terdapat kegiatan pertambangan
berupa material tanah urug dan pasir di Dusun Kepiting Desa Temon dengan menggunakan alat berat merk
Komatsu pc88uu warna Biru pada tanggal 12, 13, 14, 15 dan 16 Agustus 2024.” tegas Hadi Gerung lagi.

Baca Juga:  Lapas Ngawi Laksanakan Program One Day One Prison’s Product

Dalam kesempatan tersebut Hadi Gerung juga menyebutkan bahwa dalam bukti tersebut juga
menjelaskan aktivitas beberapa dump truck tiap harinya pada tanggal tersebut mengangkut material tanah
dan pasir keluar dari lokasi pertambangan tersebut. ” Secara akal sehat, masuk akal kah bahwa laporan kami
tidak cukup bukti. Tidak kalah penting dalam laporan kami sertakan juga bukti bahwa kegiatan pertambangan
tersebut belum memiliki izin WIUP, IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, sementara saksi-saksi yang
kami ajukan, tidak pernah sama sekali dimintai keterangan atau diperiksa oleh penyidik, ada apa ini, ” tanya Hadi Gerung sambil geleng geleng kepala.

Bukti alat berat di lokasi pertambangan di Desa Temon Trowulan
Bukti alat berat di lokasi pertambangan di Desa Temon Trowulan

Dilain pihak, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K, M.Si., M.H.dan Kasatreskrim
Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., saat diklarifikasi oleh para wartawan terkait permasalahan ini tidak bergeming.

Akan tetapi melalui pesan WA, Kapolres Mojokerto menyuruh para awak media komunikasi dengan
penyidik dan Kasatreskrim Polres Mojokerto.

Sementara saat dihubungi melalui pesan WA, AKP Nova Indra
Pratama bersedia dan berjanji kepada awak media akan memberikan klarifikasi pada Senin (23/12) pukul
10.00 WIB. Lama menunggu kurang lebih 1 jam lebih, para awak media sekitar pukul 11.00 WIB yang
berharap ditemui AKP Nova Indra Pratama malah ditemui oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto,
Iptu Bambang Sunandar.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Bambang Sunandar mengatakan, ia ditugaskan Kasat
Reskrim Polres Mojokerto untuk memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkara tambang yang
diduga ilegal di Dusun Kepiting Desa Temon.
“Jadi Kasat Reskrim Polres Mojokerto kebetulan ada kegiatan lain sehingga pada kesempatan ini belum bisa
menemui secara langsung. Yang mengetahui pokok perkara mengapa keluar SP3 tentu Kanit Tipiter. Saya
hanya mengikuti gelar perkaranya saja. Yang jENIN itu karena kurang adanya bukti,” ungkap Iptu Bambang
Sunandar di ruangan Humas Polres Mojokerto, Senin (23/12/2024).
Ditambahkannya, SP3 bukan berarti akhir dari segalanya. Jadi nanti jika ada novum baru maka penyelidikan
bisa dimulai lagi dan tidak menutup kemungkinan bisa naik penyidikan.
“Terkait mengapa 4 saksi dari pelapor tidak dimintai keterangan maupun saksi ahlinya dari instansi siapa itu
yang mengetahui Kanit Tipiter Polres Mojokerto. Silahkan pelapor yakni Barracuda bisa menanyakan
langsung ke penyidik,” terang Iptu Bambang Sunandar.

Baca Juga:  Gus Uki Kutuk Pembunuhan Kader IPNU Mojokerto

Dilain pihak, merasa
tidak cukup puas akan jawaban Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Bambang Sunandar, para
awak media mencoba langsung melakukan klarifikasi kepada Kapolres Mojokerto terkait permasalahan ini melalui pesan WA kepada Kapolres Mojokerto, Akan tetapi Kapolres tidak bisa menemui para awak media karena beliaunya sedang menghadiri Pengajian bersama para Kyai dan Ulama Mojokerto. ( Kar)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *