Barunggagah Gelar Musdesus Penyusunan Rencana Bisnis Koperasi Desa Merah Putih

SAMPANG, mediabrantas.id – Pemerintah Desa Barunggagah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk merumuskan Rencana Bisnis Koperasi Desa Merah Putih pada Kamis (04/12/2025).

Agenda ini menjadi langkah strategis desa dalam menyiapkan kelembagaan ekonomi yang kuat dan terarah, sejalan dengan program Kemendes PDTT untuk mendorong kemandirian ekonomi desa.

https://mediabrantas.id/wp-content/uploads/2025/12/Dinas-Pertanian-dan-Pangan-Kabupaten-Trenggalek.jpg

Musdesus ini dihadiri PJ Kepala Desa Barunggagah, Amirullah; Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tambelangan, Samsuddin; Ketua BPD; perangkat desa; tokoh ulama; serta sejumlah tokoh masyarakat. Seluruh peserta hadir memberikan pandangan untuk menyempurnakan rencana bisnis koperasi yang akan menjadi fondasi pengembangan usaha desa ke depan.

PLD Kecamatan Tambelangan, Samsuddin, mengungkapkan bahwa penyusunan rencana bisnis merupakan tahapan penting sebelum koperasi mulai menjalankan kegiatan ekonomi secara formal.

“Perencanaan yang jelas akan menentukan keberhasilan koperasi. Melalui Musdesus ini, kita memastikan setiap langkah usaha yang akan dijalankan sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:  Wartawan di Sampang Jadi Korban Pembacokan

Melalui ustad Basid, PJ Kepala Desa Barunggagah, Amirullah, turut menegaskan komitmen pemerintah desa dalam mendukung penguatan koperasi sebagai wadah pemberdayaan ekonomi warga. Ia berharap koperasi dapat menjadi ruang kolaborasi bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha produktif.

“Dokumen rencana bisnis ini akan menjadi pedoman kerja koperasi agar mampu membawa manfaat nyata bagi warga Barunggagah,” ujarnya.

Selama musyawarah, peserta aktif memberikan saran mulai dari pemetaan potensi, analisis peluang usaha, hingga strategi pengelolaan koperasi. Seluruh masukan dihimpun sebagai bahan penyempurnaan dokumen akhir rencana bisnis.

Musdesus ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh pemerintah desa, BPD, dan perwakilan masyarakat sebagai bentuk legitimasi dan kesepakatan bersama untuk menjalankan rencana pengembangan Koperasi Desa Merah Putih di masa mendatang. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *