Bawaslu Kab. Kediri Dapat Tiga Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

KEDIRI, mediabrantas.id – Satu minggu sebelum penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak 2024, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Kediri telah menerima tiga laporan dugaan pelanggaran.

Setelah dilakukan proses kajian oleh Bawaslu, dua dari tiga laporan tersebut saat ini telah ditindaklanjuti ke instansi berwenang, yaitu BKN (Badan Kepegawaian Negara), karena diduga ada pelanggaran terkait Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara).

https://mediabrantas.id/wp-content/uploads/2025/12/Dinas-Pertanian-dan-Pangan-Kabupaten-Trenggalek.jpg

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, M.Pd.I., M.H dikonfirmasi melalui Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa, Ahmad Najihin Badry, S.Pd mengatakan, sampai saat ini tercatat ada tiga laporan secara resmi di Bawaslu.

“Laporan secara resmi untuk saat ini ada tiga laporan, dan hasilnya sudah dipampangkan di papan pengumuman Bawaslu. Tindaklanjutnya dari Bawaslu, terkait netralitas ASN itu sudah kita tindaklanjuti dan kita sampaikan ke BKN, karena itu bukan kewenangan kita untuk memberikan sanksi. Yang jelas, dari hasil kajian Bawaslu sudah kita proses dan dua kita teruskan ke BKN, sedangkan satu laporan lagi, masih dalam kajian,” katanya Selasa, 17 September 2024.

Baca Juga:  Hasil PSU di 2 TPS, Perolehan Jimad Sakteh Ungguli Rivalnya

Menurutnya, setelah menerima laporan secara resmi tersebut Bawaslu mempunyai waktu tiga hari untuk melakukan proses kajian, dan apabila masih kurang, maka ada tambahan waktu dua hari lagi untuk memutuskan benar ada dugaan pelanggaran atau tidak.

“Dalam aturannya, kita mempunyai waktu tiga hari untuk melakukan kajian registrasi, apabila kurun waktu atau informasinya dirasa kurang, maka kita ada tambahan waktu dua hari lagi, jadi total lima hari,” ungkapnya.

Ditanya kenapa dalam papan pengumuman untuk pelapornya tidak dicantumkan, tetapi ditutup, Najihin menerangkan bahwa semua pelapor terkait dugaan pelanggaran Pilkada harus dilindungi, sehingga nama pelapornya tidak boleh dipublikasikan.

“Kami jelas melindungi dari pelapor, karena itukan informasi yang termasuk dikecualikan. Konsekuensinya kalau dipublikasikan kita tidak tahu akibatnya itu seperti apa. Jadi sengaja informasinya kita kecualikan, sedangkan status laporan dan diteruskan ke instansi serta alasannya bagaimana, semua kita cantumkan,” terangnya.

Baca Juga:  Mas Dhito Tantang Pembuat Program 3 - 5 Juta untuk RT & Dusun 300 - 500 Juta Per Tahun

Najihin juga menjelaskan, jajaran Bawaslu hingga tingkat desa / kelurahan sejak awal tahapan hingga rekapitulasi penghitungan suara nantinya juga terus melakukan pengawasan. Hingga saat ini, pihaknya juga menemukan beberapa dugaan pelanggaran secara administrasi, dan telah dilakukan perbaikan.

“Pelanggaran-pelanggaran secara admisnistrasi dalam proses rangkaian tahapan KPU Mutaralih, ada tahapan Coklit, kemudian ada penyusunan DSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), banyak temuan dari kami, kemudian ditindaklanjut saran perbaikan, dan sekarang sudah selesai,” jelasnya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *