Bea Cukai Kediri Bersama Wabup Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Wonosalam

JOMBANG | optimistv.co.id – Wakil Bupati Jombang Sumrambah menyampaikan rokok menjadi permasalahan yang dilematis bagi pemerintah.

Di satu sisi rokok membahayakan kesehatan, namun di sisi lain rokok menjadi tumpuan karena menyumbang pendapatan negara yang cukup besar.

Kabupaten Jombang saja dari rokok diperkirakan menyumbang pendapatan negara sebesar 750 Milyar.

Sedangkan untuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang diterima oleh pemerintah daerah Kabupaten Jombang sebesar 48 Milyar yang digunakan untuk sektor kesehatan 25%, penegakan hukum 25 %, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau 50%.

Sumrambah menyebutkan ciri – ciri rokok ilegal yang pertama rokok diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan).

Kedua, rokok yang diedarkan dari produksi pabrik yang belum mempunyai NPPBKC.

Ketiga, Rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai, namun pita cukainya palsu atau dipalsukan dan sudah pernah dibakai (bekas).

Baca Juga:  Emak-Emak di Kampung Durian Kanyoran Dilatih Bikin Produk Bernilai Tinggi

Selain itu, tidak sesuai peruntukan misalnya pita cukai untuk rokok golongan SKT tapi dilekatkan pada rokok dengan golongan SKM, sehingga tidak sesuai tarif cukainya.

Selanjutnya tidak sesuai personalisasi, misal pita cukai untuk perusahaan A, tapi digunakan untuk perusahaan B

“Untuk itu, dengan adanya sosialisasi cukai kepada 3 pilar desa ini untuk disampaikan kepada masyarakat bisa memahami untung ruginya membeli rokok ilegal atau tanpa cukai dan dalam hal pengawasan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo menjelaskan rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai. cukai mempunyai peranan untuk memastikan bahwa peredaran barang-barang tertentu yang terkena cukai telah memenuhi standar edar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sedangkan peredaran secara legal terhadap barang-barang yang kena suka tersebut penting agar masyarakat dalam mengkomunikasi suatu barang seperti produk hasil tembakau telah memenuhi standar edar, selain itu juga untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar ikut dalam upaya meningkatkan penerimaan dari segi tarif cukai.

Baca Juga:  Ketua GP Ansor Gus Barra Bacakan Resolusi Jihad Pada Apel Hari Santri di PCNU Kab. Mojokerto

“Maka dari itu peredaran rokok ilegal harus kita cegah karena rokok ilegal dapat mengurangi jumlah penerimaan cukai hasil tembakau oleh pemerintah, dengan cara pengendalian dan penegakan hukum yang tepat dapat mencegah dan menanggulangi terjadinya rokok ilegal. Sehingga Kami mengajak masyarakat untuk gempur rokok ilegal,” jelasnya.

Rochmad Abidin Anggota Komisi DPRD Jombang menyampaikan pendapatan nasional dari cukai rokok memang cukup besar karena survei kita 36,6 % penduduk Indonesia merokok, hanya saja di rokok tetap ada peringatan.

Sehingga untuk kedepannya pihaknya berharap kepada pemerintah daerah dan DPRD agar ada Perda terkait kawasan bebas merokok meskipun sudah ada Perbubnya.

“Ini kita lakukan ingin menyelamatkan anak – anak kita dan ibu hamil agar tidak terimbas oleh asap rokok. Memang ini 2 hal yang beda tetapi memang perlu yang namanya cukai untuk pendapatan nasional tetapi perlu memperhatikan kesehatan kita,” ungkapnya.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Kab. Jombang Penyampaian Nota Penjelasan Empat Raperda

Dalam laporannya Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang Aminatur Rokhiyah menyampaikan sosialisasi tersebut sebagai upaya pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli sehingga berdampak mengurangi kebocoran cukai dari hasil tembakau.

Sosialisasi cukai kali ini merupakan tahap akhir yang diikuti Forpimcam dan Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Mojowarno, Bareng dan Wonosalam.

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Diantaranya barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang cukai.

“Sedangkan Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang tertentu karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya, diawasi pemakaiannya dan mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup atau barang yang perlu dikenakan pungutan. Contoh, etil/etanol alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok (sigaret) cerutu, rokok daun dan tembakau iris,” pungkasnya.

Reporter : Budi Tanoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *