Bea Cukai Kediri dan Pemkab Sosialisasikan Ketentuan Cukai dan Perjelas Bentuk Pelanggarannya di Diwek

JOMBANG | optimistv.co.id  – Meski dalam suasana pandemi Covid-19 belum berakhir dan implementasi PPKM di Kabupaten Jombang masih terus berlangsung, Direktorat Jendral Bea Cukai Kediri dan Pemkab Jombang gelar sosialisasi ketentuan umum di bidang Cukai dan kampanye gempur Rokok ilegal.
Kegiatan yang berlangsung, Selasa (16/3/2021) menerapkan protokol kesehatan bertempat di Balai Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang dihadiri Hendratno Argosasmito, Kepala Bidang Pemeriksa Bea Cukai Muda Kantor, Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Kediri, Petugas Sosialisasi dari Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Perwakilan Camat Diwek dan Kepala Desa Kwaron, Kecamatan Diwek Jombang dan warga masyarakat setempat.
Budi Winarno ST, M.Si. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten Jombang ketika di konfirmasi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Direktorat Bea Cukai, bersama – sama mensosialisasikan terkait Cukai dan Gempur Rokok Ilegal.
Penyelenggaraan Sosialisasi Cukai dan Gempur Rokok Ilegal, kata Budi, tidak terbatasi oleh tempat dan waktu, akan tetapi tetap berada di beberapa wilayah Kabupaten Jombang.
“Saya berharap kepada masyarakat setelah mengikuti sosialisasi agar bisa mensosialisasikan kepada saudara dan keluarganya terkait rokok ilegal. Karena, peran serta masyarakat sangat penting dalam mensosialisasikan, agar masyarakat menghindari adanya rokok ilegal dan jika memproduksi rokok agar dilengkapi dengan pita cukai. Biar tidak menyalahi perundang undangan di bidang Cukai,” pinta Budi.
Sementara itu Hendratno Argosasmito menyampaikan, Bea Cukai mempunyai visi menjadi Institusi Kepabean dan Cukai terkemuka di Dunia. Sedangkan misinya memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal. Mengoptimalkan penerimaan negara di sektor Kepabean dan Cukai
Menurut Hendratno Rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. “Kategori rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai,” tandasnya.
Dijelaskan oleh Hendratno, rokok yang melanggar aturan dimaksud diantaranya dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan. Kedua, rokok yang diproduksi oleh pabrik yang belum memperoleh NPPBKC, ketiga, rokok yang diedarkan dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai namun pita cukai nya palsu atau dipalsukan sudah pernah dipakai atau bekas.
“Untuk Rokok yang tidak sesuai peruntukkan, misalnya ada Produk Rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) tapi dilekati oleh pita cukai untuk rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang tarif cukainya lebih rendah, sehingga tidak sesuai tarif cukai nya tidak sesuai personalisasi. Misalnya, pita cukai untuk perusahaan A tapi digunakan untuk perusahaan B,” urainya.
Obyek Cukai adalah Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan hasil tembakau. Meliputi Sigaret, Cerutu, Rokok daun, Tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
“Bagi yang melangggar akan dikenakan pidana pelanggaran cukai, dan sanksi denda. Rokok yang dibuat oleh pabrik yang belum memiliki NPPBKC melanggar pasal 50 UU No, 11 tahun 1995 Jo, UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Untuk Pidana denda paling sedikit 2 kali nilai Cukai, paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai Cukai,” terangnya.

Baca Juga:  Pekerjaan Konstruksi Irigasi Pengairan Ditargetkan Selesai Sebelum Musim Penghujan

Hendratno menjelaskan lebih rinci, pidana pelanggaran Cukai Rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai yang dikenal dengan istilah Rokok Polos atau Putihan melanggar pasal 54 UU no 11 tahun 1995 Jo UU no 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Dengan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai Cukai, paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai Cukai.

Pidana pelanggaran Cukai rokok yang diedarkan dijual atau ditawarkan dilekati pita Cukai namun pita Cukai nya palsu atau dipalsukan sudah pernah dipakai atau bekas tidak sesuai dengan tarif Cukai dan atau HET yang seharusnya, melanggar pasal 55 UU no 11 tahun 1995 Jo UU no 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, paling lama 8 (delapan) tahun. Dengan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai Cukai. Paling banyak 20 (duapuluh) kali nilai Cukai.

Baca Juga:  Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Tretes Kembali Diungkap Polres Pasuruan

Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi dana bagi hasil cukai hasil Tembakau dan pajak rokok sesuai UU no 39 tahun 2007 tentang cukai, pasal 66A ayat 1. penerimaan negara dari Total Penerimaan cukai secara Nasional 2% nya akan didistribusikan lagi menjadi DBHCHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota, baik yang menjadi wilayahnya mempunyai pabrik hasil tembakau atau pun tidak.

Program/kegiatan sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional untuk alokasi DBHCHT tahun 2021 sebesar 50% untuk Jaminan Kesehatan. “Besaran Alokasi dana bagi hasil untuk masing masing kota/Kabupaten baik sebagai penghasil maupun lainnya diatur oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Yang di bawah Kementrian Keuangan untuk ditetapkan,” ucapnya.

Perlu diketahui, Capaian penerimaan Bea Cukai sampai dengan 31 Desember 2020. Bea Cukai target = 25,086 trilyun. Realisasi = 26, 947 triliyun, Bea Masuk = 6,2 miliyar, Cukai = 26,941 triliyun, sehingga terjadi peningkatan di masa pandemi Covid-19, pungkasnya.

Baca Juga:  Vaksinasi Lanjut Usia Diklaim Masih Rendah Peminatnya

Reporter : Budi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *