Bea Cukai Kediri Gelar Press Conference Hasil Tangkapan BKC Ilegal

KEDIRI (OPTIMIS) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC),Tipe Madya Cukai Kediri, menggelar Konferensi pers Hasil Operasi Penindakan dibidang Cukai, Barang Kena Cukai (BKC), Ilegal berupa Rokok Polosan tanpa dilekati Pita Cukai, di Aula Lantai 3 Bea Cukai Kediri, Kamis, 19 Mei 2022.

Sunaryo, Kepala KPPBC.Tipe Madya Cukai Kediri, mengatakan, Operasi Penindakan Rokok Polosan tanpa dilekati Pita Cukai ini, dilaksanakan pada hari Rabu, 11 Mei 2022 sekitar pukul 22.30 WIB,.

Tim Unit Intelijen dan Penindakan (Indak) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri berhasil melakukan kegiatan operasi penindakan BKC ilegal pada jalur distribusi rokok ilegal sebagai strategi optimalisasi kebijakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Operasi penindakan dilakukan berdasarkan hasil operasi intelijen yang mendeteksi adanya rencana pengiriman BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana angkut barang berupa truk dengan nomor polisi AE 8596 XX dari wilayah Jawa Timur menuju wilayah Jawa Tengah dengan melewati ruas Jalan Tol Trans Jawa.

Baca Juga:  Satlantas Polres Kediri Kota Amankan Ratusan Motor Knalpot Brong

“Operasi dilaksanakan setelah truk melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri,” kata Sunaryo.

Lebih lanjut, Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, mengatakan bahwaTim Indak bergerak melakukan operasi penindakan berupa pengejaran (Hot Pursuite) terhadap sarana pengangkut dimaksud hingga berhasil dilakukan penghentian dan penegahan di Exit Tol Mojokerto-Jombang KM 686, Kabupaten Jombang.

Kemudian atas sarana pengangkut tersebut segera dilakukan kegiatan pemeriksaan terhadap seluruh muatan barang dan didapati BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 120 karton @8 bale @10 slop @10 pack @20 batang atau jumlah total mencapai 1.920.000 (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu) batang, dengan rincian sebagai berikut, yaitu ada dua.

Jenis Barang, 1. SKM merek SBR, Jumlah
113 karton atau setara 1.808.000 batang. Tanpa dilekati pita cukai.2. SKM merek RQ PRO RIZQUNA, seumlah 7 karton atau setara 112.000 batang

Baca Juga:  Polri Gandeng 9 Pengawas Eksternal Terkait Pemantapan Presisi

Total tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.920.000 batang dengan perkiraan nilai barang hasil penindakan sejumlah 1.920.000 (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu) batang dimaksud sebesar ± Rp 2.188.800.000,- (dua miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan potensi kerugian negara mencapai ± Rp 1.483.891.200,- (satu miliar empat ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah).

Barang hasil penindakan berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dimaksud dituangkan pada Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan Nomor : SBP-44/KBC.120202/2022 tanggal 11 Mei 2022 dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54 yang menyatakan bahwa, ‘Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya’.

Baca Juga:  Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota Menangkap Seorang kuli Bangunan, Lantaran Edarkan Pil Dobel L

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dan/atau Pasal 56 yang menyatakan bahwa, ‘Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar’.

“Selanjutnya terhadap barang hasil penindakan tersebut ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai SPDP nomor PDP-01/KBC.120203/PPNS/2022 tanggal 12 Mei 2022 dengan tersangka inisial Sdr. AI.,” Pungkasnya.

Reporter : Edy Siswanto

 

 

Bea Cukai Kediri Menggelar Press Conference Hasil Penindakan Barang Kena Cukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *