Belasan Daerah di Jawa Timur Terapkan PPKM, Termasuk Ngawi & Madiun

MADIUN | optimistv.co.id – Dianggap zona merah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan kasus Covid-19 diterapkan di 11 daerah di Jawa Timur mulai 11-25 Januari 2021.

Sejumlah daerah yang dimaksud yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Blitar.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan penetapan 11 daerah tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan jadi zona merah.

Berdasarkan Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2021, yakni PPKM digelar di Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo), dan Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu).

Berdasarkan pertimbangan zona merah dalam peta sebaran yang dikeluarkan BNPB, yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Ngawi.

Kantor Kotamadya Madiun

Sedangkan kriteria empat indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yakni Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.

Baca Juga:  Kendaraan Sepeda Motor Penunjang Pelayanan Kedinasan Pada Polres Mojokerto Kota Dalam Mempurmudah Pelayanan Masyarakat

“Dari tiga pertimbangan tersebut, maka di Jatim ditetapkan 11 daerah yang memberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021,” ujar Khofifah, Sabtu (9/1/2021).

Menurutnya, ada empat kriteria pembatasan kegiatan. “Ada empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” terang Khofifah.

Pertama, imbuh Gubernur Jatim, diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional 3 %, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional 82 %, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional 14 %, serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit ICU dan isolasi di atas 70 %.

Reporter : cc / xx

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *