JOMBANG, mediabrantas.id – Berdirinya papan reklame yang berukuran cukup besar dan memakan badan jalan kabupaten di Pertigaan Utara Embong Miring Jl. Panglima Sudiman Desa Denanyar Kabupaten Jombang, diduga belum mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut informasi, papan reklame tersebut merupakan memilik Tjahjo Hartono Hadi atau PT. Adhi Kartika Jaya.
Berdasarkan Peraturan Bupati No.16 Tahun 2018 menjelaskan, bahwa pelimpahan wewenang penyelenggara perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Apabila dalam mengajukan permohonan ijin pemasangan reklame harus sesuai prosedur pihak penyelenggara perizinan dalam hal ini tim teknis Dinas DPMTPS yang mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi atas penerbitan perizinan reklame.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR dan Tata Ruang dikonfirmasi melalui Bidang Tata Bangunan dan Kontruksi, Edi Yulianto menjelaskan, terkait dengan memenuhi syarat atau tidak papan reklame itu, tidak bisa disampaikannya.
“Dalam arti, kami hanya bisa konfirmasi terkait apakah itu sudah masuk dalam pengajuan perijinan PBG atau belum. Memang kemarin dari PT. Ardhi Kartika Jaya memasukkan berkas untuk pengajuan PBG, tetapi kami kembalikan. Karena ada berkas yang kurang lengkap,” katanya, Selasa (27/6/2023).
Menurut Edi, terkait papan reklame yang sudah berdiri tersebut seharusnya mengantongi ijin PBG dahulu sebelum ada bangunan, bukan bangunan berdiri kemudian mengurus pengajuan PBG.
“Seharusnya Satpol PP yang berhak menindak, karena itu adalah kewenangan mereka,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPMTSP Kabupaten Jombang, Joko Triono mengatakan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi dan mengeluarkan PBG saja, setelah pemohon melalui tahapan proses sistem dari PUPR, begitu pula untuk kontruksi dan survei di lapangan terkait reklame tersebut. (Budi Tanoto)