Berhasil Capai Target PBB, Desa Klumutan Dapat Award

MADIUN, mediabrantas.id – Kepala Desa Klumutan, Agus Proklamator mengapresiasi langkah terobosan Pemerintah Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, diberikan penghargaan (Award) untuk memotivasi Kepala Desa pada tahun 2018, yang diberikan Pemerintah Kabupaten Madiun.

Kepala Desa Klumutan, Agus Proklamanto ( foto : Sugeng)

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Klumutan, Agus Pahlawanto, reward tahun 2018 pas hari Jadi Kabupaten Madiun awal bulan Juni dapat reward uang sebesar Rp 10 juta, karena tarjet 99,5 % masih ada tipil ada diluar kota, tapi kita sudah talangi dulu akirnya 100%.

“Karena ngak pulang -pulang kurang satu, menunggu orang satu, akirnya ditalangi jadi 100 persen, untuk 39 RT Desa Klumutan paling banyak Dusun Bruwok 9 RT, Bangkle 9 RT, baru Megurun, Sumberan baru Blangambi,” kata Agus Proklamato, Rabu 30 Oktober 2024.

Baca Juga:  Pendopo Desa Cabean Disewakan Gratis Bagi Masyarakat yang Punya Hajatan

Lebih lanjut, Kepala Desa Klumutan Agus Proklamato menambahkan tahun ini Oktober Akir ini 75 %, terkadang terkendala telat tipil pajak baru bulan Juli diberikan ke Desa Klumutan, kalau dalam bulan April diberikan seperti dialami tahun 2018, kita lalui Pak RT di Undang-Undang Desa, Pak RT dan BPD itu kesatuan pemerintah mendapatkan uang lelah, Pak RT mempunyai kegiatan Desa, Pak Wo atau Bu Wo sekarang jemput bola sebelum penarikan, serta hari sebelum penarikan Pak RT putar, Alhamdulillah dengan teknis seperti itu lebih cepat.

“Untuk Desa Klumutan wajib pajak 3700 tipil baru diberikan ke Dusun sehingga tersampaikan harus bergilir, tangapan masyarakat lebih senang akirnya 90% masyarakat sudah bayar, untuk punya tanah luar desa Klumutan ada, narik sendiri-sendiri biar tidak campur, kalau Kasun kusus di Desa Klumutan, yang diluar Desa Klumutan kurang lebih Rp 3 juta lebih,” ujar Agus Proklamanto.

Baca Juga:  Istri Anggota Dewan dan Pengajian Al-Hidayah Senam Ling Tea Kung di Kantor DPD Golkar Kab. Mojokerto

Orang nomor satu di Desa Klumutan menambahkan untuk tahun ini Oktober 75% kalau bisa lebih, kalau lambat denda 2 % dari nominal pajak, karena kemarin tahun 2019 ada Covid-19 akirnya teknis seperti tidak bisa dijalankan, karena boleh kerumunan, tahun-tahun itu agak telat.

“Di Kecamatan Saradan paling tinggi Desa Klumutan wajib pajak 3800 bidang, tiap tahun PBB naik, contoh misalkan 1 hektar dibagi anak 7 akirnya dibagi 7 dan wajib pajaknya tambah,” terang Agus Proklamato. (Sugeng Rudianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *