Berpihak Kepada Kepentingan Masyarakat, Anggota Dewan dr.Rambo Garudo Minta Perda Restribusi Sampah di Kota Mojokerto Jangan Diberlakukan Dulu

MOJOKERTO,mediabrantas.id -Munculnya Polemik mengenai Perda Retribusi Kebersihan di Kota Mojokerto berkaitan dengan pengenaan biaya retribusi untuk layanan persampahan dan kebersihan, Dan Perda yang mengatur ini adalah Perda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ternyata mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kota Mojokerto dr. H. Rambo Garudo, M. Kes, (ARS ).

Untuk itu Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDI-Perjuangan ini langsung membawa Aspirasi Masyarakat Kota Mojokerto agar Perda Restribusi kebersihan/ Sampah nomor 7 tahun 2023 tidak diberlakukan di Kota Mojokerto ini. ” Saya mendapat surat keberatan dari warga balongrawe , menyatakan keberatan dengan pemberlakuan tarif retribusi sampah yang diterapkan, ” ucap dr. Rambo Garudo kepada media ini usai acara Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Rabu, 21 Mei 2025 di Gedung DPRD Kota Mojokerto.

Baca Juga:  Tim Monev Ikuti Raker Penggunaan Anggaran DBHCHT

Untuk itu, Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi 3 DPRD Kota Mojokerto itu langsung menyerahkan surat keberatan warga Kota Mojokerto atas Perda Nomor 7 tahun 2023 itu perihal Restribusi kebersihan Sampah kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto. ” Setelah mendapatkan surat keberatan warga Kota Mojokerto, maka saya segera melakukan kordinasi dengan Ketua DPRD Kota Mojokerto Ibu Ery Purwanti guna melaksanakan rapat dengan BAPEMPERDA ( badan pembentukan peraturan daerah ), ” ucap dr. Rambo .

Setelah menyerahkan surat keberatan warga Kota Mojokerto tersebut kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto, selanjutnya dr. Rambo yang juga Anggota BAPEMPERDA Kota Mojokerto ini langsung Mengadakan rapat dadakan bersama dengan Sekdakot Gaguk, Kepala Dinas DLH Kota Mojokerto, Amin Wachid beserta jajarannya membahas masalah Distribusi Sampah dengan agenda utama membahas polemik kebijakan restribusi Sampah Rumah Tangga yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Baca Juga:  AIPTU Santoso, Bhabinkamtibmas yang Mendedikasikan Hidupnya untuk Masyarakat

Dijelaskan oleh dr Rambo yang juga menjabat sebagai Direktur RS. Kamar Medika Mojokerto ini. ” Maka setelah melalui diskusi panjang dan mempertimbangkan berbagai masukan serta aspek hukum. Kami bersepakat untuk tidak memberlakukan terlebih dahulu kebijakan tersebut, ” tegas dr. Rambo.

Menurut dr. Rambo yang dikenal Dermawan dan peduli kepada masyarakat kecil ini, bahwa penundaan ini bukan tanpa alasan. ” Ada semangat besar agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tapi juga adil dan relevan secara sosial, ” ucap dr. Rambo.

Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDI-Perjuangan dr. H. Rambo Garudo, M.Kes Memperlihatkan Surat keberatan warga kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti

 

Untuk itu ” Ke depan, kami di DPRD Kota Mojokerto bersama tim Eksekutif akan mengusulkan perubahan pada beberapa klausul dalam Perda ini. Tujuannya jelas: Menghadirkan kebijakan yang lebih solutif, adaptif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, Sebab Kami terbuka terhadap aspirasi publik, karena regulasi yang baik lahir dari dialog, bukan dari ruang tertutup, ” ucap dr. Rambo Garudo mengkhiri wawancaranya dengan para wartawan sambil tersenyum. (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *