MOJOKERTO, mediabrantas. id –
Kasus dugaan perusakan excavator milik CV. RF Bersaudara dan penganiayaan terhadap Operator alat berat yang bernama Muhammad Aris dan Pendampingnya yang terjadi di Dusun Sawoan Desa Sawo Kecamatan Kutorejo, Jum’at, 13 September lalu ternyata terus saja berlanjut.
Agar kasus itu jelas dan tidak menjadi fitnah, Apalagi ada yang menyebutnya bahwa ini sebuh berita HOAX dan palsu, maka dari itu Direktur LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H. yang akrab disapa Hadi Gerung ini mengundang para Wartawan untuk mendengarkan kesaksian korban dan saksi perusakan excavator yang disertai adanya teriakan ancaman pembunuhan di Kantor LBH Djawa Dwipa, Selasa sore (08/10/2024).
Diawal sambutannya Hadi Gerung menjelaskan, bahwa tujuan dari mengundang korban dan saksi saat kejadian itu untuk mempertegas fakta yang ada agar menjadi jelas tanpa adanya rekayasa.
Dalam kesempatan tersebut Hadi Gerung menyebutkan bahwa Muhamad Aris sebagai Operator Excavator, dan Ifan Susanto sebagai pembantu operator, serta Akhiyat sebagai Koordinator Lapangan. ” Saya pastikan LBH Djawa Dwipa selalu bertanggung jawab atas apa yang terjadi setelah penayangan berita.
Dan, Perlu diketahui bahwa CV. RF Bersaudara telah memiliki izin pertambangan yaitu Izin WIUP dengan Kode WIUP : 2235165402023042 dan IUP Eksplorasi dengan Nomor Izin : 17062200642070003 dengan lokasi di Desa Karangdiyeng dan Desa Sawo Kecamatan Kutorejo untuk komoditas Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) dengan luas 6.43 Ha. yang telah terbit pada 25 September 2023 lalu.
Jadi Hadi Gerung pun menyebut bahwa pihaknya berhak menata jalan maupun membersihkan rumput di lahan kami sendiri yang rencana untuk digunakan dalam kegiatan pertambangan sambil menunggu IUP Operasi Produksi terbit,” tegas Hadi Gerung dihadapan para wartawan.
Sementara itu Muhamad Aris saksi korban menjelaskan, bahwa pada Jumat 13 September 2024 lalu itu, dirinya mengemudikan Excavator untuk membersihkan rumput. ” Saya bekerja dari jam 8 pagi hingga 12 siang. Kemudian mulai lagi jam 1 siang untuk membersihkan rumput dari arah barat ke timur, dan saat itu Mas Ivan ini duduk di samping saya, namun tiba tiba masyarakat datang untuk unjuk rasa itu datang pukul 2 siang dari arah timur. Pertamanya ada dua orang bawa batu, satunya kaos merah dan kaos putih. Kemudian mereka berdua bersama puluhan masyarakat yang lain melempari Excavator kami dengan batu,” ucap Aris dihadapan para wartawan saat menghadiri Konferensi Pers yang diselenggarakan oleh LBH Djawa Dwipa.
Saat itu dirinya pun kaget, sebab puluhan masyarakat tersebut berteriak – teriak dengan ancaman akan membakar Excavator dan teriakan nada pembunuhan kepada dirinya. ” Saat itu juga banyak ibu-ibu maupun anak-anak yang juga ikut melempari Excavator kami dengan batu,” lanjut Aris.
Aris bercerita bahwa seingatnya waktu itu ada 19 orang naik ke Excavator dan mencekik lehernya dan dia tak melakukan perlawanan dan hanya menahan sakit karena dicekik. ” Saat dicekik saya hanya diam dan mengontrol emosi, Ini ada bekas lukanya di leher saya, akan tetapi saat itu saya mau dipukul, ada salah satu warga yang meredam karena takut berurusan dengan hukum,” lanjut Aris sambil memperlihatkan lukanya.
Sementara itu Ifan Susanto
Pembantu Operator, yang juga menjadi saksi ini menambahkan, saat itu dirinya sering diancam dan ditakut takuti namun ia terus bekerja di CV. RF Bersaudara karena memang niatnya untuk bekerja.
“Saya bersaksi dan sangat yakin ada pelemparan batu ke Excavator dan adanya warga yang melakukan pencekikan kepada Aris dan pengancaman pembunuhan kepadannya, Saya berani berani bersaksi, saya pertanggungjawabkan saya Itu, karena itu fakta kejadian sebenarnya. ,” ucap Ifan pendamping operator.
Dilain pihak Akhiyat
Koordinator Lapangan, Akhiyat juga menambahkan, saat kejadian memang ada salah satu oknum masyarakat yang menjemput masyarakat ke rumah-rumah untuk spontanitas ikut demo.
“Jadi demo ini tidak ada izinnya. Harusnya kan ada tembusan aksi demo ke polisi dan pihak yang didemo yaitu CV. RF Bersaudara,” papar Akhiyat.
Dilain pihak menyikapi kesaksian para korban dan saksi, Hadi Gerung pun menjelaskan bahwa para terduga pelaku nya nanti akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan barang bukti yang dilampirkan adalah salinan IUP CV. RF Bersaudara, salinan Bukti Kepemilikan Lahan, salinan Bukti Kepemilikan Alat Beratprint out foto batuan dan batu bata yang digunakan melempar alat berat, print out foto-foto kerusakan alat berat akibat lemparan, print out foto-foto aksi dan para pelaku serta 1 (satu) buah flashdisk 8 GB berisi video aksi massa tersebut. ” Saya kira perbuatan mereka tidak dapat dimaafkan lagi. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan menanti para pihak pelakunya. Semoga pihak kepolisian dapat bergerak cepat untuk menangkap para pelaku yang melakukan pengerusakan terhadap alat berat , sebab Bukti-bukti sudah lebih dari cukup,” tegas Hadi Gerung .
Pihaknya menyayangkan tindakan anarkis warga yang telah melakukan penyerangan dengan kekerasan kepada operator alat berat dan alat berat secara membabi buta. ” Indonesia adalah Negara hukum. Jadi siapa yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, terutama kepada aktor intelektual dibalik semua itu, terutama adannya Oknum LSM yang telah melakukan provokasi kepada warga baik itu bapak-bapak. ibu-ibu, dan anak-anak dibawah umur untuk melakukan demo ” tegas Hadi Gerung ( Ririn )