PASURUAN | optimistv.co.id –
Sejumlah warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, mempertanyakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa setempat, Minggu (30/01/2022).
Pasalnya, biaya untuk program nasional di desanya ini tak sama dengan daerah lain. Kabarnya, sebanyak 42 warga dikenakan biaya Rp4 juta untuk tiap sertifikat.
“Sudah mahal, enggak ada kwitansinya lagi. Saya sudah minta tapi enggak dikasih,” ujar salah satu warga yang mewanti-wanti untuk tidak menyebutkan namanya .
Padahal, lanjut sumber sama, dalam musyawarah mufakat program PTSL Desa Warungdowo 2020-2021 telah disepakati dan ditetapkan biayanya kisaran Rp500.000 per sertifikat tanah. Biaya tersebut untuk kepentingan pembelian patok, materai, fotocopy, jasa petugas ukur dan petugas yuridis di lapangan.
Warga lainnya juga menyampaikan, bahwa biaya Rp4 juta itu untuk sumbangan pembangunan Mushola, Masjid, dan TPQ.
“Informasinya, biaya segitu untuk bantu pembangunan Mushola, Masjid, dan TPQ,” ujar warga yang juga enggan disebutkan namanya itu.
Saat awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Warungdowo, salah satu Staf Pemdes mengatakan, permasalahan PTSL merupakan kewenangan Kades.
“Langsung ketemu Pak Kades saja Pak, karena yang tau semua itu Pak Kades,” ujarnya pada awak media, Selasa (28/12/21).
Sayangnya, sampai berita ini ditulis, Kades Warungdowo, Muslikh belum dapat dimintai keterangan. Bahkan pesan via WhatsApp yang dikirim, hanya dibaca tanpa dibalas.
Sementara itu, Kabid TU BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi menjelaskan, bila peserta program PTSL dikenakan biaya lebih dari ketentuan, maka itu bisa dikatakan pungli (pungutan liar).
“Kalau memang peserta program PTSL Warungdowo dikenakan biaya sebesar 4jt, itu harus jelas buat apa saja. Tentu di desa tersebut ada kepanitiaan yang sudah dibentuk, dan kalau tidak jelas peruntukannya, itu menyalahi aturan (pungli),” papar Sukardi.
Ia melanjutkan, mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT), dimana besaran penarikan biaya PTSL adalah sebesar Rp150 ribu.
“Adapun biaya lain sesuai Perda masih diperbolehkan, namun harus melalui mekanisme musyawarah mufakat, apabila ada biaya tambahan selain itu, maka tidak diperbolehkan,” tutupnya.
Reporter : Andik