TRENGGALEK | optimistv.co.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendapatkan penghargaan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), karena memberikan perlindungan terhadap buruh migran.
Penghargaan ini diserahkan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di Ruang Hayam Wuruk Sekretariat Daerah Prov. Jawa Timur, Kamis (18/3/2021) saat sosialisasi Undang – undang nomor 18 tahun 2017 tentang Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kemudian penghargaan ini di diraih karena Pemkab Trenggalek memiliki program untuk kegiatan Pemberdayaan bagi PMI, mengalokasikan anggaran pelatihan dan sertifikasi kopetensi kerja calon pekerja migran, serta melakukan pendampingan terhadap eks pekerja migran sehingga tidak kehilangan arah setelah kembali hidup di tanah air.
Dalam hal ini Pemkab Trenggalek dianggap sejalan dengan komitmen Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam melindungi pekerja migran, serta sesuai amanah undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pada Tahun anggaran 2021 ini di alokasikan anggaran sebesar Rp. 350 juta untuk memberikan perlindungan pekerja migran asal Trenggalek.
Anggaran tersebut juga di alokasikan untuk pelatihan calon pekerja migran dan pelatihan usaha Female Preneur untuk pekerja migran wanita agar mampu berwira usaha pasca menjadi PMI.
“Dengan pelatihan tersebut diharapkan calon pekerja migran asal Trenggalek mempunyai bekal life skill untuk bekerja di negara penempatan, dengan bekal kemampuan yang dimiliki diharapkan bisa meminimalisir resiko di tempat kerja,” ungkap, Agus Setiyono, Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenaga Kerjaan Kabupagen Trenggalek, Kamis (18/3/2021).
Wakil Bupati Trenggalek, M Syah Natanegara berharap komitmen Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk melindungi para pekerja migran ini bisa memacu semangat para pekerja migran asal Trenggalek.
Reporter : Mar’atus / Hardi