SAMPANG, optmistv.co.id – Sebanyak 82.. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 10 desa yang ada di wilayah Kecamatan Tambelangan dilantik pada selasa 4/07/2022.
Asisten l Sampang Malik Amrullah, dalam arahannya mengatakan bahwa pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan rangkaian proses konstitusi kegiatan pemilihan anggota BPD yang juga untuk memberikan kepastian hukum atas hasil pilihan masyarakat, dan keterwakilan masyarakat beberapa waktu yang lalu, diselenggarakan secara musyawarah perwakilan di desanya masing-masing.
“Sudah diambil sumpah janjinya dan kemudian masing-masing akan mendapatkan surat keputusan bupati sebagai dasar pengangkatan serta dasar mendapatkan hak-hak sebagai anggota BPD yang bersumber dari anggaran Dana Desa,” ucapnya.
Ia menjelaskan dengan aturan yang ada artinya desa beserta pemerintahan desa mempunyai kewenangan dan harus mampu mengurus serta mengelola desanya sendiri secara efektif dan efisien dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Sebagai perangkat desa merupakan amanah dari Undang-undang dan juga melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, sebagai BPD yang bertugas di desa bersama-sama dengan Kades saya berharap pembangunan di desa menjadi lebih baik,” pintanya.
Reporter : Abd. Hadi