BPKAD Kab. Madiun Selenggarakan Sosialisasi Perbup Nomor 55 Tahun 2022

MADIUN, Mediabrantas.id – Tindak lanjut terkait koordinasi implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), Bidang Perbendaharaan BPKAD ( badan pengelolaan keuangan dan aset daerah) Kabupaten Madiun, menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Madiun Nomor 55 tahun 2022 tentang tata cara penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diikuti Pejabat Penatausahaan Keuangan 15 Kecamatan Dan 53 OPD ( organisasi perangkat daerah) lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun. Kegiatan dilaksanakan, Selasa 27 Desember 2022 , di Ruang Rapat Eka Kapti Lantai 2 Puspem Kabupaten Madiun.

Kepala BPKAD Kab.Madiun, Suntoko S.Sos, M.Si

Materi yang disampaikan meliputi pengelolaan, jenis, batasan belanja, pengajuan, penerbitan, pelaksanaan, dan penagihan KKPD. Untuk belanja diupayakan oleh LPSE ( Layanan Pengadaan Secara Elektronik)

Diharapkan masing-masing OPD disiplin waktu saat pembayaran tagihan. Selanjutnya akan ada sosialisasi untuk bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu yang dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Didampingi Forkompimda Jatim Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Door To Door
(Dari Kiri) Kabid Pembendaraan BPKAD Endro Tri Widyantoro S.Sos, dan Agung Asisten Administrasi Umum, Kepala BPKAD Kab.Madiun Suntoko S.Sos, M.Si

Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Suntoko, S.Sos, M.Si maksud tujuan bahwa pagi ini BPKAD (badan pengelolaan keuangan dan aset daerah) Kabupaten Madiun menyelenggarakan sosialisasi peraturan Bupati Madiun Nomor 55 tahun 2022 tentang tata cara penggunaan kartu kredit daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Ini sebagai amanah Pemendagri nomor 79 tahun 2022 bahwa Kabupaten/Kota tahun 2023 ini sudah menggunakan kartu kredit, kartu kredit ini diharapkan bisa mempercepat realisasi anggaran, karena transaksi-transaksi ini bukan bendahara keuangan saja, tapi dilakukan PPTK ( pejabat pelaksana teknis kegiatan), karena pemegang kartu ini adalah PA ( personel account) ataupun PPTK,” kata Suntoko, Selasa 27 Desember 2022.

Sosialisasi peraturan Bupati Madiun

Berharap proses terealisasinya APBD ( anggaran pendapatan dan belanja) bisa cepat, nanti sektor ekonomi akan meningkat, Inflasi bisa ditekan, untuk belanja ada di UMKM ( usaha mikro kecil dan menengah) belanja e-catalog, terpenuhi sebagian diamanatkan pemerintah daerah harus belanja didalam sekurang-kurangnya 40 % P3DN ( program peningkatan penggunaan produk dalam negeri).

Baca Juga:  Walikota Habib Hadi Buka Sosialisasi Kenaikan Pangkat PNS

“Untuk tarjet pelaksanaan ditahun 2023 bisa dilaksanakan, namun demikian tanggalnya kapan ini menunggu kesiapan bank jatim dan bank mandiri, pemda tentunya siap, karena apa secara regulasi kita siapkan, pemkab sudah SK penentuan UP ( Uang Persediaan) sudah ada, artinya pelaksanaan terkantung bank penerbit KKPD,” ujar Suntoko.

Lebih lanjut, Suntoko berharap semua OPD (organisasi perangkat daerah) bisa melaksanakan ini , bisa RKPD (rencana kerja pemerintah daerah).

“Sehingga nanti tarjet realisasi APBD ( anggaran pendapat dan belanja daerah) bisa maksimal, sehingga nanti berdampak sektor ekonomi bisa meningkat, tarjet-tarjet belanja P3DN ( program peningkatan penggunaan produk dalam negeri) nanti bisa terpenuhi melalui e-catalog,” tutupnya.(Sugeng Rudianto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *