Buntut Legalisir Ijasah Aspal, Warga Padangdangan Sebut Dinas Pendidikan Sumenep Sarang Bisnis

SUMENEP | optimistv.co.id – Persoalan legalisir ijasah paket A setara SD yang diduga Asli tapi Palsu (Aspal) milik Mohammad Maskon, Kepala Desa (Kades) Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, yang dilegalisir oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, kembali mendapatkan respon pedas dari berbagai element masyarakat Desa Padangdangan.

Bahkan salah satu masyarakat Desa Padangdangan yang diketahui bernama “Nur Hasan, mulai tidak segan-segan menuding jika Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dijadikan sebagai sarang bisnis oleh oknum pejabat yang telah melegalisir ijasah paket A setara SD milik Mohammad Maskon itu.

Menurut Nur Hasan, tindakan Dra. Hj. Raihani, M.M, selaku Kepala Bidang (Kabid) Paud/PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, yang mana telah melegalisir ijasah paket A setara SD atas nama Mohammad maskon nomor induk 011, sudah sangat jelas melanggar aturan. Sebab, nama yang bersangkutan dan nomor induknya tidak ada dalam data nominasi pelulusan tahun 1998 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Tingkatkan Pencegahan Covid-19, Puluhan Warga Desa Pojok Divaksin

“Hal itu dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, tanggal 29 Agustus 2019 kemarin,” kata Nur Hasan, kepada media ini. Sabtu (22-02) melalui pesan aplikasi wathsap.

Lanjut Nur Hasan, maka dari itu kami sebagai masyarakat Desa Padangdangan sangat keberatan dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum Kabid Paud/PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep yang telah dengan sengaja melegalisir ijasah Aspal milik Mohammad Maskon tersebut.

“Sehingga kami menduga jika kantor Dinas Pendidikan Sumenep ini telah dijadikan sarang bisnis oleh oknum pejabatnya,” terang dia.

Selain itu, Nur Hasan juga berharap kepada Penyidik Satreskrim Polres Sumenep khususnya di jajaran Unit Pidum agar benar-benar profesional dalam menangani perkara kasus ijasah Aspal milik Mohammad Maskon tersebut.

“Suapaya mendapatkan kepercayaan dari masyarakat Kabupaten Sumenep, khususnya masyarakat Desa Padangdangan, mengingat kasus ijasah Aspal tersebut sampai saat ini masih belum mendapatkan kepastian hukum,” tukasnya.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Nyamuk Demam Berdarah, Pemdes Salamrejo Laksanakan Fogging Bersama Puskesmas Karangan

Reporter : Sheno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *