JOMBANG (OPTIMIS) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang akhirnya sepakat dengan Bupati selaku eksekutif Pemkab Jombang untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) dalam hal mengucurkan dana penyerataan modal sebesar Rp 7,9 milyar pada tahun anggaran 2022 ini dan total 16,54 M hingga tahun anggaran 2023.
Persetujuan Perda tersebut dibuktikan dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang dalam Rapat Paripurna, Senin (23/5/2022). Hadir pada kesempatan tersebut Forpimda, Wakil Bupati, Sekdakab, Asisten, Kepala OPD terkait.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Jombang, persetujuan tersebut berdasarkan pendapat akhir Bupati yang disampaikan pada sidang paripurna sebelumnya. Selain itu, sejauh ini, sudah memenuhi procedural, yang mana Timsus DPRD telah melakukan kajian mendapat terkait kondisi dua Perumda dimaksud.
Kami menyetuji karena sudah melalui proses dan prosedur yang benar,” tandasnya. Perda tersebut berisikan perlunya suntikan dana segar diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah (PD) Panglungan sebesar Rp 4,5 milyar, dan untuk PD Segar sebesar Rp 3,4 milyar.
Adanya suntikan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten ini, diharapkan PDP Panglungan bisa membuat inovasi baru dalam pengembangan dan pengelolaan potensi perkebunan yang berada di Kecamatan Wonosalam.
Sedangkan bagi Perumda Seger, diperolehnya suntikan dana segar tersebut diharakan bisa meningkatkan kinerja dan peningkatan multi usaha yang dikelolanya.
Dengan adanya suntikan dana ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dua BUMD menuju kearah lebih baik. Pengawasan dan pembinan dewan pengawas perlu ditingkat lebih intensif, agar terwujud peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) bagi pemerintah daerah dan masyarakat secara umum,” kata Bupati.
Hasil kajian Timsus DPRD pada dua Perumda tersebut mengungkapkan kondisi PD Perkebunan Panglungan belakangan ini penghasilan utamanya hanya didapat dari hasil tanaman perkebunan. Namun hasilnya kurang memadai, dikarenakan umur tanaman yang sudah tua, sehingga produktifitas berkurang karena hanya bergantung pada kondisi iklim dan pasar.
Sedangkan Perumda Seger yang semula hanya focus pada usaha apotek dan percetakan, hasilnya juga belum maksimal. Perlu terobosan atau inovasi baru untuk meningkatkan produktifitas wara labanya.
Untuk diketahui penyerataan modal yang disetujui DPRD Kabupaten Jombang untuk dua Perumda tersebut masing-masing Rp 7,9 M untuk PD Perkebunan Panglungan dan sebesar Rp 8,614 M untuk Perumda Aneka Usaha SEGER. Dana tersebut akan dikucurkan secara bertahap pada tahun anggaran 2022 dan tahun 2023.
Penambahan modal dari Pemerintah Kabupaten itu rencananya digunakan untuk membangun sarana dan prasarana Perumda Perkebunan Panglungan yang memadai, sehingga segera bisa menjadi sumber penghasilan perkebunan dan meningkatkan PAD.
Reporter : Budi Tanoto