MOJOKERTO, mediabrantas –
Bupati Mojokerto dr. Ikhfina Fahmawati, M.Si, melantik Drs. Ardi Sepdianto, M.Si, secara Definitif sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kabupaten Mojokerto, yang sebelumnya hanya menjabat sebagai PLt, Dan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan tinggi pratama dan jabatan fungsional, dilaksanakan di Pemkab Mojokerto, Jumat (20/0 9/2024).
Pelantikan pria yang akrab disapa Pak Ardi tersebut, juga sudah mendapat rekomendasi dari Komisi ASN dan Kementerian Dalam Negeri karena bersamaan menjelang Pilkada 2024.
Selain Pak Ardi yang mendapat rotasi yang sebelumnya menjabat Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto, ada juga
Kadisperindag, Iwan Abdillah kini menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Aset Daerah (BPKAD).
Sekretaris DPRD, Bambang Wahyuadi dimutasi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Bupati Mojokerto dr Ikfina Fahmawati mengungkapkan pelantikan ini telah melalui proses yang panjang.
Dirinya berharap pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan dedikasi tinggi dan tanggung jawab.
“Saya ucapkan selamat atas kepercayaan yang telah diberikan, dan jabatan ini merupakan amanah yang harus dipertanggung jawabkan, kepada Allah kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto, dan kepada generasi mendatang,” bebernya.
Ia mengatakan pelantikan pejabat di lingkup Pemkab Mojokerto telah sesuai dalam evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang sebelumnya sudah laksanakan.
Setidaknya, ada 17 pejabat Pemda Mojokerto yang telah menjalani uji kompetensi dan evaluasi.
’’Sehingga, saya pastikan pejabat yang dilantik ini telah mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ lanjutnya.
Untuk diketahui, Pemkab Mojokerto telah melayangkan percepatan hasil job fit penjabat ke Kemendagri RI, untuk mengisi kekosongan jabatan definitif di Bapenda dan BPKAD.
Percepatan evaluasi job fit yang diikuti 17 pejabat setingkat eselon IIB tersebut diharapkan dapat segera mengisi jabatan krusial karena merupakan bagian dari tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Pelantikan pejabat Pemkab Mojokerto menjelang Pemilukada, juga berpedoman sesuai SE Kemendagri Nomor 100.2.1.3/1957/SJ, dalam Pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Disebutkan, pergantian pejabat atas persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, terdiri dari pejabat struktural meliputi pejabat pimpinan tinggi (PPT) Madya, PPT pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Sementara itu ditempat terpisah Pak Ardi Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, bahwa dirinya bisa menjaga amanah ini. Dan akan berupaya untuk meningkatkan capain PAD tahun 2024 dengan berbagai inovasi – inovasi termasuk memberikan pelayanan pembayaran PBB di Kantor Balai Desa, agar supaya PAD bisa tercapai dan melampau target melalui penghasilan dari Pajak PPB – P2, juga dari sektor lainya. ( Ririn Fadlillah / Ton )