Bupati Jombang Buka Sosialisasi Adminduk  Dalam Genggaman

JOMBANG, mediabrantas.id – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Informatika Kependudukan yang bertajuk “Adminduk dalam Genggaman,” yang dibuka oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab pada Selasa (8/11/2022).

Sosialisasi yang digelar di Ballroom Hotel Yusro Jombang ini dihadiri Perwakilan Ditjen Dukcapil Kemendagri Gede Gista Ardiyasa S.STP selaku narasumber. Hadir juga Perwakilan Dinas Dukcapil Jatim, Mudji Santoso, SH, M.Si, Analisis Kebijakan Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan. Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Edward Noviansyah, S.E. M.M, Kepala BPS Kabupaten Jombang, Assisten I Purwanto, Kepala OPD terkait, para Notaris Se Kabupaten Jombang, Perbankan, Camat beserta Kepala desa Se-Kabupaten Jombang.

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab mengapresiasi dengan adanya dokumen kependudukan dalam genggaman lewat Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diinstal dismartphone, ini membuktikan bahwa digitalisasi administrasi kependudukan sudah dijalankan oleh Pemerintah. Pemerintah telah mengikuti penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi melalui digitalisasi kependudukan.

Dengan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital ini, diharapkan ke depannya tidak ada lagi masalah KTP elektronik ketinggalan ataupun hilang dan tidak ada lagi fotocopy KTP Elektronik untuk mengakses pelayanan publik”, tutur Bupati Mundjidah Wahab.

Baca Juga:  445 Anak Yatim Piatu Kecamatan Mayangan Terima Sepatu Olahraga

Bupati Jombang juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli dengan dokumen kependudukannya. “Silakan dicek KK, KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan dokumen lainnya apakah sudah sesuai dengan data terbaru atau belum. Jangan sampai sudah punya anak atau mungkin pindah alamat, dokumen kependudukannya masih tetap atau belum berubah. Karena NIK sekarang sangat penting sebagai single identity number berguna untuk mempermudah akses pelayanan publik lainnya seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, perpajakan, pertanahan, akses bantuan sosial, maupun pelayanan lainnya”, tuturnya.

Maka saya harapkan peserta sosialisasi untuk segera mendaftarkan identitas kependudukan digital di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang maupun Kecamatan dimana Bapak/Ibu berdomisili saat ini”, tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang Masduki Zakaria menjelaskan bahwa lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masyarakat dapat mengakses data keluarga, dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik dan Kartu Keluarga serta dokumen lain hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) lewat satu aplikasi saja.

Aplikasi tersebut bernama Identitas Kependudukan Digital dan bisa diunduh melalui play store di HP android masing-masing. Sistem ini sangat praktis dan gampang sekali serta tidak mudah disalahgunakan. Dengan aplikasi ini kita tidak perlu membawa banyak berkas/ dokumen, cukup dengan HP saja, identitas kita bisa kita tunjukkan kepada instansi baik negeri maupun swasta untuk mendapatkan pelayanan publik”, papar Masduki Zakaria.

Baca Juga:  Wabup Trenggalek : Pandemi Covid-19 Adalah Ujian

Identitas kependudukan digital saat ini sudah legal dan dilindungi peraturan perundangan, lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Jadi KTP Elektronik berbentuk fisik dan digital memiliki kedudukan yang sama dalam penerapan identitas kependudukan”, tandasnya.

Dalam pasal 14 Permendagri 72 tahunan 2022 dijelaskan bahwa Identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk mengikuti penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan. Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk. Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui Sistem Autentifikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Berdasarkan Pasal 15 Permendagri 72 tahun 2022, Identitas Kependudukan Digital memiliki fungsi : Pembuktian identitas, melalui verifikasi data identitas untuk pembentukan atas kepemilikan identitas kependudukan digital. Autentifikasi identitas, melalui verifikasi biometric, data identitas, kode verifikasi, dan QR Code untuk pembuktian pemilik Identitas Kependudukan Digital. Otoritas identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik identitas kependudukan digital terhadap data identitas kependudukan digital untuk dapat diakses oleh pengguna data.

Baca Juga:  Bupati Sosialisasi Rancang RDKK dan Permudah Petani Dapatkan Pupuk Subsidi

Melalui Sosialisasi ini kami ingin menyamakan persepsi kepada lembaga pemanfaatan data adminduk. Makanya kita juga mengundang Notaris, Perbankan, Kepala OPD dan Kepala Desa, dengan harapan jika program diterapkan semuanya sudah mengetahui dan yang terpenting memahami”, paparnya.

Saya berharap Kepala Desa bisa mensosialisasikan pada masyarakat ditingkat bawah, sehingga ketika aplikasi di terapkan di masyarakat sudah tidak canggung lagi,” tandasnya.

Dengan menggunakan aplikasi ini dapat meminimalisir kebocoran data kependudukan, karena aplikasi ini tidak bisa di screenshoot, hanya bisa dibagikan dalam bentuk barcode. Setelah di scan data tersebut secara otomatis setelah 20 menit data tersebut akan hilang dengan sendirinya,” pungkas Masduki. (Budi Tanoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *