MADIUN (OPTIMIS) – DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan 4 (empat) rancangan peraturan daerah, di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Rabu 11 Mei 2022.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun H.Fery Sudarsono, mengatakan rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Madiun dalam rangka menghantarkan 4 (empat) rancangan peraturan daerah Kabupaten Madiun
“Selaku pimpinan rapat, kami berterima kasih kepada Bupati Madiun dan wakil Bupati Madiun, kami hormati pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Madiun, kami hormati pimpinan Forkopinda Kabupaten Madiun, sekertaris dewan, staf ahli asisten, para kepala bagian Sekda kabupaten Madiun,kami hormati KPU Kabupaten Madiun, Banwaslu Kabupaten Madiun dan tamu undangan lain yang menghadiri undangan kami, dan selamat hari raya Idul Fitri 1443 H mohon ma,af lahir dan bathin,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Madiun, H.Fery Sudarsono, Rabu 11 Mei 2022.
Selanjutnya kegiatan dengan penyampaian nota penjelasan Bupati Madiun tentang Raperda.
Bupati Madiun H.Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos menjelaskan sesuai surat Bupati Madiun tanggal 10 Mei 2022, Nomor : 188.342/ 57 /402.013/2022 perihal Rancangan Peraturan Daerah, kami telah mengirimkan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun yaitu :
1.Raperda tentang pengelolaan Keuangan Daerah, 2.Raperda tentang Pengelolaan Rumah Susun, 3.Raperda tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun dan, 4.Raperda tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa.
I.Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
“Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan aspek penting dan fundanmental dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Di era sekarang ini, pengelolaan keuangan daerah sudah mengalami berbagai perubahan. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan good govemance dan clean goverment dengan melakukan tata kelola yang baik secara tertib, taat pada peraturan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Oleh karena itu perlu ditetapkan pokok-pokok yang mengatur mekanisme pengelolaan keuangan Daerah yang efesien dan efektif dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Madiun, Rabu 11 Mei 2022.
Lebih lanjut, Bupati Madiun mengatakan terbitnya Undang- undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menggantikan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah merupakan dinamika dalam perkembangan Pemerintah Daerah dalam rangka menjawab permasalahan yang terjadi pada Pemerintah Daerah, Perubahan kebijakan Pemerintah Daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberi dampak yang cukup besar bagi berbagai Pemerintah Daerah, termasuk pengaturan mengenai pengelolaan Keuangan Daerah.
Adapun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 303 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka pada tanggal 12 Maret 2019, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang sebelumnya dijadikan acuan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun dalam membentuk produk hukum tentang pengelolaan Keuangan Daerah. Penyempurnaan pengaturan tersebut dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata pengelolaan keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Sebagai instrumen hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan di daerah, Pemerintah Kabupaten Madiun telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Diterbitkan Peraturan Daerah ini tidak lain sebagai pedoman agar mekanisme pengelolaan keuangan Daerah yang mencakup perencanaan dan penganggaran, dan bertanggungjawaban keuangan daerah mempunyai kepastian hukum.
Akan tetapi produk hukum tersebut, untuk saat ini keberadaanya sudah tidak lagi sejalan dengan peraturan yang ada di atasnya, yakni setelah diterbitkannya Undang -undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar substansi materinya sesuai dan selaras dengan pengaturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun pengaturan pada rancangan peraturan daerah ini mencakup pada aspek pengelolaan keuangan Daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan dan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akutansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan Daerah dan utang Daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan Daerah, informasi keuangan Daerah, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan tertutup.
II.Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang Pengelolaan Rumah Susun.
III.Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun.
Adapun deskripsi susunan Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Madiun adalah sebagai berikut : 1, Adanya kebijakan dan perundang-undangan dalam hal ini peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 yang ditetapkan oleh Pemerintah mengharuskan daerah untuk melakukan penyesuaian Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik untuk dimasukan kedalam Peraturan Daerah dengan nomenklatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A. 2, Dinas Tenaga Kerja memunculkan nomenklatur Perindustrian menjadi Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Tipe A. 3, Satuan Polisi Pamong Praja memunculkan nomenklatur Pemadam Kebakaran menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran Tipe B. 4, Badan Kepegawaian Daerah Penyesuaian nomenklatur menjadi Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Tipe A. 5, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menghilangkan Tipe. 6, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Klasifikasi B sekaligus dituangkan/di masukan kedalam Peraturan Daerah ini dan mencabut Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Organisasi dan tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Madiun.
Iv.Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Desa.
“Bahwa sehubungan telah terbitnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2021 tentang pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama, telah membawa perubahan yang signifikan terhadap kegiatan Badan Usaha Milik Desa,” jelasnya Bupati Madiun.
Turut hadir dalam rapat paripurna Ketua,Wakil serta anggota DPRD, Forkopinda Kabupaten Madiun, Wakil Bupati Madiun, Sekda Kabupaten Madiun, Para Asisten, Stap Ahli, Inspektur, Kepala Dinas/Badan/ Sekertaris DPRD/Bagian /Instansi/dijajaran Pemerintah Kabupaten Madiun,Direktur RSUD/PDAM/Umbul square, Tenaga Ahli Fraksi DPRD Serta Camat se- Kabupaten Madiun.(ADV)
Reporter : Sugeng Rudianto