Bupati Sidoarjo Terjaring OTT KPK Penerapan UU Nomor 19 Tahun 2019

SIDOARJO | optimistv.co.id – Meskipun SOP (Standar Operasional Prosedur) penyadapan oleh KPK Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan pelaku korupsi harus seizin Dewan Pengawas hingga kini masih belum selesai, namun tampaknya KPK tidak mau kehilangan buruannya.

Terbukti, dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 7 Januari 2020 sebagai penerapan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk yang pertama di bawah Ketua KPK baru, Firli Bahuri, sudah berhasil melakukan OTT dengan menjaring terduga koruptor, bahkan salah satu pelakunya merupakan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan membenarkan salah satu yang terjaring OTT KPK di Jawa Timur adalah Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Lebih lanjut Ali Fikri menyampaikan, saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif dan diamankan di Polda Jawa Timur. Pihaknya juga meminta agar semua pihak bersabar menunggu hasil penyidikan, dan akan menggelar jumpa pers pada Rabu, 8 Januari 2020.

Baca Juga:  Kabupaten Tulungagung Terapkan PPKM Darurat Dengan Operasi Yustisi

Dalam pantau wartawan, ketika dilakukan OTT tersebut KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya yaitu berupa uang dari tersangka. Biasaannya KPK menentukan status pihak yang terjaring OTT dalam rentang waktu 1 X  24 jam.

Reporter : A fahmi AM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *