Bupati Sumenep Ditantang Keluarkan SK Pembatalan Hasil Mutasi Tanggal 25 April 2019

SUMENEP | optimistv.co.id – Gonjang ganjing kegiatan mutasi dan rotasi PPT/JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, tertanggal 25 April 2019, yang dibatalkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia masih tetap hangat diperbingcangkan oleh publik.

Bahkan saat ini Bupati Sumenep, Dr. KH. Abuya Busrho Karim, M. Si, selaku Pejabat Pembina Kepegawian (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai dinilai mengabaikan rekomendasi dari KASN terkait pembatalan hasil mutasi/rotasi JPT/PPT, tanggal 25 April 2019 tersebut.

Hal itu terbukti, Bupati Sumenep hanya memoles rekomendasi dari KASN dengan cara melakukan mutasi dan rotasi disertai pengukuhan terhadap sejumlah PPT/JPT di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh KASN,” dikatakan Syaiful Bahri, SH, Senin (20/1/2020).

Pria yang kerab dipanggil Ipung ini juga mengungkapkan bahwa, kegiatan mutasi dan rotasi yang disertai pengukuhan pada hari Selasa malam tanggal 7 Januari 2020 tersebut bisa dikatakan tidak sah secara hukum.

“Kegiatan itu bisa dikatakan tidak sah secara hukum, karena pejabat yang membacakan SK Keputusan merupakan salah satu Pejabat dimana sebelumnya sudah dibatalkan oleh KASN dan juga tidak adanya SK Pembatalan terhadap sejumlah PPT/JPT Pratama yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh KASN,” ujarnya.

Baca Juga:  Bea Cukai Madiun Mengadakan Konferensi Pers

Menariknya lagi, Ipung mengungkapkan, pada saat kegiatan mutasi/rotasi yang disertai Pengukuhan itu, semua nama-nama PPT/JPT Pratama yang sudah dibatalkan oleh KASN, baik yang dimutasi/dirotasi maupun yang di kukuhkan tidak disebutkan jabatan sebelumnya justru hanya Jabatan baru. “Padahal yang namanya jabatan itu kan melekat pada masing-masing orang itu,” ungkapnya.

Dengan tidak di kembalikannya PPT/JPT Pratama tersebut ke Jabatan semula, lanjut Syaiful mengatakan, meski rokomendasi KASN membatalkan, justru malah dikukuhkan di OPD yang jelas-jelas sudah dibatalkan oleh KASN.

“Semestinya pengukuhan terhadap pejabat itu ketika ada perubuhan nomen klatur, dan mutasi/rotasi berdasarkan UU ASN no 5/2014 dan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS hanya bisa di laksanakan minimal 2 (dua) tahun,” terang dia.

Kalau sudah seperti ini, sambung Syaiful menyampaikan, yang tidak mengusai regulasi itu siapa..? Apakah Bupati nya atau Pejabat yang membidangi…,? Atau sebaliknya Bupati merasa ketakutan untuk membuat SK Pembatalan mutasi/rotasi PPT/JPT Pratama tertanggal 25 April 2019 tersebut.

“Wajar saja publik berasumsi sepeti itu, karena ketika ada SK Pembatalan, maka secara otomatif JPT Pratama/PPT yang dibatalkan oleh KASN akan kembali ke Jabatan awal. Sementara, Jabatan awal mereka yang di batalkan sudah di isi orang lain. Jadi, tidak heran jika Bupati mengkaburkan persoalan ini,” tandasnya.

Baca Juga:  Wali Kota Madiun Instruksikan Kejar Vaksin Dosis Ke Tiga, Saat Gelar Rakor

Mengutip pemberitaan sebelumnya, Herman Wahyudi, SH., sebagai pelapor mulai tidak segan-segan menyebut jika rekomendasi Pembatalan dari KASN itu hanya menelurkan mutasi dan juga pengukuhan terhadap PPT/JPT Pratama yang sebelumnya sudah di batalkan oleh KASN.

“Jelas kami kecewa sekali. Sebab, kegiatan mutasi/rotasi dan juga promosi Jabatan itu, tidak mengindahkan rekomendasi KASN dan tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan, justru Bupati lebih memilih menggunakan wewenangnya dalam hal mengambil keputusan, padahal wewenang seorang Bupati tidak boleh seenaknya sendiri mengambil keputusan, karena wewenang Bupati dibatasi oleh perundang-undangan,” jelasnya, Rabu (8/1).

Kenapa saya menyebut demikian…? Karena dalam rekomendasi KASN poin 4 huruf c) sudah jelas menyebutkan membatalkan dan menerbitkan kembali surat keputusan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi melalui mutasi/rotasi setelah prosedur dan substansi pengisian tersebut sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Bau Tak Sedap Kematian Wiyono Membuat Geger Warga

“Ketika sudah menyebutkan membatalkan. Maka, analisa hukumnya kan harus di batalkan dan di kembalikan dulu ke tempat yang awal, dan disitu juga harus ada SK Pembatalan dari Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawain (PPK), kan substansinya seperti itu bukan mengukuhkan PPT tersebut apalagi pengukuhannya di OPD yang sebelumnya jelas-jelas sudah dibatalkan oleh KASN,” terangnya.

Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan, apa dasarnya Pemkab melakukan mutasi dan juga pengukuhan terhadap PPT yang sebelumnya sudah dibatalkan..?

“Pengukuhan semestinya ketika ada perubahan nomen klatur, dan mutasi terhadap ASN hanya bisa di laksanakan minimal 2 tahun seperti yang tertuang dalam UU ASN no 5 tahun 2014 dan juga PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” tukasnya.

Sementara, munurut Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep “Dr. Suharjono, memaparkan bahwa semua itu sudah mengacu pada rekomendasi.

“Semua itu kita sudah mengacu pada rekomendasi KASN, semuanya sudah kita laporkan dan itu sudah kita laksanakan,” dalihnya melalui telpon selulernya, Rabu (8/1).

Reporter : Sheno – Sudarsono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *