Cabuli 6 Santriwati, Oknum Pengurus Ponpes di Ngoro Diseret Ke Bui

JOMBANG | optimistv.co.id – Oknum pengurus sebuah pondok pesantren di  Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, berinisial “S” (48 tahun), terpaksa harus mendekam di dalam jeruji besi Mapolres Jombang, lantaran kelakuan bejatnya yang mencabuli enam santriwatinya terbongkar dan dilaporkan kepada polisi.

Modus pelaku membujuk para santriwatinya yang masih berusia 16-17 tahun tersebut kemudian dijadikan pelampiasan birahinya, dan ditakut-takuti agar tidak menceritakan perbuatan bejat itu kepada siapapun.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, S.IP dalam jumpa pers di Mapolres, didampingi Wakapolres Kompol Arie Trestiawan, Senin (15/2/2021) mengungkapkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari warga dan wali santri korban, atas tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

“Dalam kasus ini ada dua pelapor. Pada tanggal 8 Februari dan tanggal 9 Februari 2021. Jadi ada dua berkas. Jikalau ada pelapor lagi akan kami tindaklanjuti dan kami periksa. Kemungkinan masih ada tambahan, karena pengakuan pelaku, sudah dua tahun melakukan aksinya,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Christian Kosasih.

Baca Juga:  LPK-RI Blitar Raya Apresiasi Kinerja FIF Finance
Tersangka “S” saat diwawancarai wartawan dalam jumpa pers

Kasus pertama dilaporkan oleh MS (48 tahun), salah satu orang tua santri. Pada kasus ini, tersangka dikenakan pasal 76E, junto pasal 82 ayat 1 (satu) Undang-Undang RI No 35 tahun 2014, acaman hukumannya 5 tahun maksimal 15 tahun dengan acaman denda  Rp 5 milyar.

Kasus pelapor yang kedua oleh M (38 tahun), adalah wali santri. Karena yang lapor wali maka tersangka dikenakan pasal 76D, junto pasal 82 ayat 1 (satu) Undang-Undang RI No 35 tahun 2014, ancaman hukuman sama, ditambah sepertiga dari ancaman tersebut diatas.

“Jumlah korban sudah diperiksa 6 anak perempuan. Santri berasal dari Jombang dan ada yang berasal dari Jawa Tengah. Jika nanti ada laporan lagi dari korban, maka kita periksa dan kita tindaklanjuti kembali,” terang Kapolres didampingi Subbag Humas, AKP Hariono, SH.

Baca Juga:  Ketua DPC Partai Demokrat Gelar Bansos Awali Tahun Baru 2022

Disampaikan oleh Kapolres AKBP Agung Setyo Nugroho, kasus ini terbongkar karena orang tua santri curiga atas sikap perilaku putrinya tidak seperti biasa. Sehingga orang tua berupaya  mengorek kondisi anaknya. Setelah berhasil, dirinya melaporkan kepada Kepolisian.

“Cara pelaku mencabuli tersangka, melakukan bujuk rayu, dan mungkin ada rasa takut karena pelaku ketua pondok pesantren, sehingga santri jadi korban. Mudus itu dilakukan pada saat santri dibangunkan untuk melakukan Sholat Tahajud, pelaku memanfaatkan waktu sepi,” jelas Kapolres.

Dalam jumpa pers tersebut Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan, di antaranya berupa dua handphone, pakaian dalam dan baju-baju korban.

Sementara itu, Tersangka “S” ketika dicerca pertanyaan oleh awak media, mengaku khilaf. “Melakukan karena khilaf,” ucapnya.

Reporter : Budi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *