KEDIRI | optimistv.co.id – MN (38 tahun), oknum ustadz yang juga sebagai pendiri sebuah Pondok Pesantren Safinda (Safinatul Huda) di Dusun Setoyo, Desa Plemahan, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terpaksa harus diborgol oleh aparat Polres Kediri, lantaran dirinya dengan tega menyetubuhi santriwatinya sendiri, NA (12 tahun), yang seharusnya diasuh dan didik ilmu agama.
Menurut Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, MH, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak-anak. Korban merupakan santriwati yang berusia 12 tahun, sedangkan pelakunya adalah pendiri pondok pesantren di Dusun Setoyo.
Kronologis kejadian perkara tersebut bermula pada Kamis, 16 Januari 2020, sekira pukul 15.00 WIB, seusai korban pulang dari sekolah, kemudian dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamarnya. Karena di dalam kamar tersebut ternyata ada istri dari pelaku, akhirnya dia diajak ke kamar lainnya.
“Sesampainya di dalam kamar tersebut korban disetubuhi dan dilakukan perbuatan cabul. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun,” terang AKBP Lukman Cahyono dalam Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim, AKP Gilang Akbar, S.I.K, dan Kasubag Humas Polres Kediri, AKP Purnomo, Selasa, 28 Januari 2020.
Dari keterangan korban, bahwa tersangka telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD, dan terus berlangsung hingga kelas 6 SD.
“Korban merupakan santriwati yang mondok di Pesantren pelaku sejak kecil. Sekitar usianya 9 atau 10 tahun saat masih kelas 3 SD, telah dicabuli berkali-kali oleh pelaku hingga sekarang berusia 12 tahun. Akhirnya korban menceritakan kepada temannya, termasuk kepada bibinya. Kemudian mereka melapor kepada gurunya dan diperiksakan, ternyata hasil visum menunjukkan bahwa vagina korban sudah robek,” terangnya.
Ditambahkan Kapolres AKBP Lukman Cahyono, motif pelaku mencabuli korban tersebut adalah timbul nafsu pada saat pelaku bertemu korban, sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi hingga puas.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara, dan denda paling banyak lima milyar rupiah.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa satu potong baju terusan panjang warna biru, celana legging panjang warna merah marun, BH warna merah marun, dan satu potong celana dalam warna merah muda,” tuturnya dalam Jumpa Pers di Mapolres Kediri, Jalan PB. Soedirman Nomor 56 Pare, Kediri.
Reporter : Mas Jay