MOJOKERTO (OPTIMIS) – Ini bisa jadi peringatan bagi masyarakat supaya tidak mudah terlalu percaya bila ada oknum yang bisa memasukkan seorang menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) di sebuah instansi pemerintahan. Pasalnya, hal itu dapat dipastikan sebuah modus semata.
Seperti kasus yang menimpa keluarga OP, warga Surodinawan Kota Mojokerto ini, karena terbuai rayuan maut dari calo yang mengaku bisa memasukkan anaknya menjadi PNS dengan cara membayar uang pelicin, akhirnya malah terkena tipu dan kehilangan uang Rp.160 juta.
Ketika sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan, akhirnya OP melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Minggu, 22 Mei 2022.
OP, keluarga korban, saat ditemui awak media menyatakan, bahwa pihaknya merasa ditipu oleh YAS. Pasalnya, ayah korban bermaksud ingin menata masa depan putranya itu, akan tetapi malang tidak dapat dihindari.
“Beberapa kali Kami datang bersama istri saya ke rumah pelaku, namun dia selalu banyak alasan. Tidak terasa hampir satu tahun lebih Kami dipermainkan. Saya hanya ingin memperjuangkan keadilan bagi keluarga saya. Jadi tolong Pak Polisi, hukum seberat-beratnya pelaku ini. Sebab diluar sana masih banyak yang menjadi korban seperti putra saya ini. Sehingga apa yang menimpa putra saya ini tolong diusut tuntas secepatnya,” harapnya.
Sekjen Pagar Jati, Khayat, SH, seusai mendampingi korban mengatakan, pihaknya telah melaporkan adanya dugaan penipuan CPNS dan pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh seorang warga Ploso Jombang, berinisial YAS.
“Hari ini kami bersama korban telah resmi melaporkan YAS ke Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan pemalsuan akta otentik, yaitu menerbitkan SK palsu yang menyatakan bahwa putra koban telah lulus seleksi CPNS dan telah diangkat menjadi PNS,” katanya.
Dijelaskan Khayat, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya sudah berupaya menempuh cara pendekatan penyelesaian kekeluargaan, supaya uang korban total senilai Rp 160 juta itu dikembalikan, namun oleh pelaku tak dihiraukan.
“Beberapa upaya diselesaikan secara kekeluargaan tidak pernah digubris oleh YAS, maka dengan berat hati hari ini kami melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan bagi korban,” terangnya.
Menurut Kayat, pelaku dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Negara. Adapun bukti-bukti yang dilampirkan adalah kuitansi pembayaran kepada YAS, tertanggal 15 Maret 2021 senilai Rp 50 Juta yang diserahkan langsung oleh korban di rumah pelaku di Jalan Raya Ploso Babat, Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
“Selain itu juga ada bukti transfer Bank BRI tertanggal 22 Maret 2021 senilai Rp 100 juta ke rekening BRI 002301031441508 atas nama Yani Arif Santoso, dan kuitansi pembayaran senilai Rp 10 juta, tertanggal 1 Agustus 2021, yang diserahkan kepada pelaku,” jelasnya.
Sedangkan bukti lainnya, lanjut Khayat, yaitu print out percakapan WA (WhatsApp) pelaku dengan korban, Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 dan Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/ 2020.
“Didalam bukti-bukti surat tersebut ada keterangan lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/ 2020, yang menyatakan bahwa putra korban telah lulus seleksi CPNS 2021 dan telah mendapat SK Pengangkatan sebagai PNS. Surat yang dikirimkan pelaku kepada korban itu mencatut nama Bima Hariana Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara pada 22 Maret 2021, Dr. Herman, M.Si. selaku Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian pada 6 April 2020 dan Tauchid Djatmiko selaku Kepala BKN Kantor Regional II,” urainya.
Sekjend Ormas Pagar Jati ini juga menghimbau kepada masyarakat yang telah menjadi korban dari oknum Calo CPNS asal Bawangan Ploso Jombang berinisial YAS itu supaya tidak takut melaporkannya ke Polisi, dan Ormas Pagar Jati Jawa Timur berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga selesai.
“Para korban YAS yang hari ini masih ketakutan memperjuangkan keadilan, dapat langsung datang ke Kantor Ormas Pagar Jati. Insya Alloh kami berkomitmen membantu para korban dan akan mengawal perkara ini hingga tuntas,” tegasnya.
Khayat juga meminta Kapolda Jatim dan jajarannya untuk segera bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan membongkar jaringannya.
“Kami berharap Kapolda Jatim beserta jajarannya bergerak cepat menangkap calo dan jaringannya supaya tidak bisa bebas berkeliaran, Masih banyak korban lainnya yang belum berani melapor. Segera tangkap siapa pemalsu dokumen-dokumen negara tersebut,” pintanya.
Sementara itu, YAS beberapa kali dihubungi awak media di nomor pribadinya 082257951XXX untuk diklarifikasi terkait permasalahan ini, tidak bisa tersambung.
Reporter : Ririn Fadillah