Camat Tongas Dinilai Tutup Mata & Telinga

PROBOLINGGO | optimistv.co.id – Aksi protes kembali terjadi dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Probolinggo, oleh sekelompok masyarakat yang tergabung dalam LSM LPK Jawa Timur, Senin, 29 Nopember 2021.
Mereka menolak terbitnya surat keterangan kinerja baik untuk bakal calon kepala desa (Bacakades) dua desa di Kecamatan Tongas, yaitu Desa Kelampok dan Desa Tongas Kulon. Dua calon Junaedi dan Achmad Zaeni, merupakan calon petahana, masa menuntut agar mereka berdua tidak direkomendasikan untuk mengikuti Pilkades.

Penolakan tersebut disampaikam Ketua Aksi, Anang Subawa. Menurutnya, pekerjaan fisik pembangunan jalan paving sepanjang hampir lima ratus meter tahun anggaran 2018 di Desa Kelampok terbengkalai tidak dilaksanakan, anehnya pihak inspektorat atas rekom dari Camat Tongas malah mengeluarkan rekomendasi pencalonan Junaedi sebagai Bacakades Kelampok.
“Tentu saja masyarakat Desa Klampok yang tergabung dalam LSM LPK Jawa Timur merasa aneh bin ajaib, karena Camat Tongas merekomendasikan Inspektorat untuk mengeluarkan rekom atas pencalonan bakal calon kepala desa itu. Seharusnya Camat Tongas yang membawahi sekalgus pembina desa tersebut mengetahuinya. Tetapi Camat Tongas justru tutup mata dan tutup telinga atas semua ini. Sehingga menimbulkan pertanyaan ada apa dengan Camat Tongas ?,” kata Anang Subawa.

Baca Juga:  Koramil Banyuanyar Monev Pengunaan DD & ADD

Dan lebih menggelikan, lanjutnya, pasca Junaedi mendapatkan rekom dan setelah LSM bersama masyarakat Dese Kelapok melakukan protes ke inspektotar, jalan paving tahun anggaran 2018 yang mangkrak itu sekarang baru dikerjakan.

Masih menurut Ketua Aksi, pekerjaan paving tahun anggaran 2019 di Desa Tongas Kulon juga diselesaikan setelah rekomendasi dari inspektorat dikantongi. Sedangkan untuk program Bumdes tahun anggaran 2018, dana yang dialokasikan Bumdes Tongas Kulon dari ADD sebesarnya 150 juta rupiah berupa penggemukan sapi sampai hari ini program tersebut tidak ada wujud dan pertanggungjawaban, semuanya menguap seperti gas.

“Kinerja mantan Kepala Desa Kelampok dan Desa Tongas Kulon yang tidak layak mendapat penilaian hasil positif, seharusnya mereka berdua gugur. Tetapi anehnya oleh Camat Tongas, Abdul Gofur tidak digugurkan, bahkan malah direkomendasi ke Inspektorat. Hal ini jelas melanggar Peraturan Bupati Nomor 58 tahun 2021 tentang Pemilihan Calon Kepala Desa,” terangnya.

Baca Juga:  Gatot GTT Himbau Warga Toyoresmi Tak Larut dengan Kontestasi Pilkades
Ketua Bumdes Tongas Kulon, Bawel

Sedangkan Suhri, Ketua Forum Wartawan Mingguan Probolinggo (F Wamipro) bersama optimist.co.id dalam investigasinya kepada Ketua Bumdes Tongas Kulon, Bawel menyampaikan, dirinya dijadikan ketua oleh Kepala Desa Tongas Kulon, Ach Zaeni, hanya sebagai figur saja. Sedangkan kebijakan dan keuangan ada di tangan kades.

“Sampai detik ini saya sebagai Ketua Bumdes tidak mengetahui sama sekali tentang uang itu,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Tongas, Abdul Gofur ketika dikomformasi enggan memberikan komentar, dan menyarankan melakukan konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
“Kecamatan no comment tentang hal ini,“ ujarnya.
Reporter : Nanang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *