MOJOKERTO (OPTIMIS) – Adanya langkah dari 4 Oknum mantan Pengurus KPRI Budi Artha dalam upayanya Untuk mengambil alih dan merongrong kewibawaan Ketua KPRI Budi Artha yang syah, yang saat ini masih dijabat oleh H. Malikan rupanya masih terus digulirkan oleh 4 Oknum orang yang mengaku ngaku sebagai Pengurus KPRI Budi Artha dalam upayanya untuk melakukan aksinya untuk melakukan Kudeta (Mengulingkan) Ketua KPRI Budi Artha yang syah.
Saat ini upaya dari para Oknum Pengurus KPRI Budi Artha yang telah mengundurkan diri ini masih saja terus dilakukan untuk mengkudeta Ketua KPRI Budi Artha yang syah, yang pertama, orang orang yang mengaku sebagai Pengurus KPRI Budi Artha ini telah mengelar Rapat pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Budi Arta Dinas Pendidikan kabupaten Mojokerto untuk mengelar rapat di Aula Dinas Pendidikan, Jum’at, 17 Juni 2022 lalu, dan Rencananya akan mengelar Rapat kembali anggota luar biasa yang rencananya 4 Oknum yang mengaku ngaku sebagai Pengurus KPRI Budi Artha ini merencanakan mengelar Rapat kembali pada tanggal 28 Juni 2022 mendatang.
Sementara itu Ketua KPRI Budi Artha yang syah H. Malikan pun tidak tinggal diam melihat sepak terjang dan ulah 4 Oknum tersebut yang akan Mengulingkannya itu, melalui Kuasa Hukum nya LBH PERMATA LAW ini, mengadukan perbuatan 4 Oknum ini kepada Wakil Bupati Mojokerto Dr .H. Muhammad Albarra, LC. M.Hum.
Atas dasar ingin Segera mencari solusi dan minta petunjuk kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto, maka digelarlah Audensi di ruang kerja Wabup Gus Barra yang dihadiri oleh Wabup Gus Barra Didampingi oleh Sekdakab Mojokerto Drs Teguh Gunarko, Plt. Kadis Pendidikan, Drs . Ardi Sepdianto, MSI, Kadis Koperasi dan Usaha Mikro, H.Abdulloh Muhtar, yang dihadiri pula H. Malikan Ketua KPRI Budi Artha yang syah, didampingi Oleh Kuasa Hukum dari KPRI Budi Artha, Kholil Askohar, SH, MH dan Rekan dari LBH PERMATA LAW, Selasa ( 21/ 06 / 2022 ).
Sementara Kuasa Hukum dari KPRI Budi Artha yang disapa Pak Alex’s ini menegaskan bahwa ” Rapat Luar Biasa ” tanggal 28 Juni yang akan digelar oleh Oknum yang mengatas nama kan sebagai Pengurus KPRI Budi Artha itu
dianggapnya sesuatu yang ilegal dan tak sesuai dengan ADRT, sebab sampai saat ini, H. Malikan itu masih Syah sebagai Ketua KPRI Budi Artha.”Jadi dalam pertemuan antara pihak ketua KPRI Budi artha dengan Pak Sekda Teguh Gunarko, Pak Ardi Sepdianto dari Dinas Pendidikan dan Pak Muhtar dari Dinas Koperasi, saya menyatakan bahwa rencana Oknum yang mau mengadakan Rapat Luar Biasa itu Ilegal, dan telah melanggar AD / ART, saat ini kita berusaha mencari penyelesaian biar tidak berlarut larut untuk menyelesaikan masalah di tubuh KPRI Budi Artha, tapi kubu Oknum yang mengaku ngaku sebagai CC Pengurus KPRI Budi Artha malah bikin rencana mengelar Rapat Luar Biasa, ini sudah tidak benar, ” ucap Alex’s Askohar ditemui Media ini usai mendakan Audensi dengan Wabup Gus Barra bersama Sekretaris Daerah dan Kadis Pendidikan dan Kadis Koperasi.
Dijelaskan oleh Alex’s Askohar, bahwa pihaknya menerima saran dari Instansi Pemkab Mojokerto, untuk dilakukan Audit keuangan KPRI Budi Artha biar anggota yang pinjam pinjam maupun yang menabung itu jelas apa yang selama ini disebarkan bahwa terjadi peminjam kridit fiktip bisa diketahui oleh semua anggota KPRI Budi Artha.” Kami tadi setuju dilakukan audit. Dan bukan audit internal semacam akuntan, tetapi dilakukan oleh auditor profesional, ada legalitasnya, ada sertifikatnya, ada SK nya,” lanjut Alex’s Askohar yang dikenal sebagai Pengacara Kondang dan Dermawan itu.
Dalam kesempatan itu Pria yang juga akrab disapa Pak Alex’s ini juga mengatakan, bahwa sejumlah pengurus KPRI Budi Artha yakni wakil ketua I sekretaris I, Bendahara I dan pengawas, yang sempat ajukan surat pengunduran diri ditanda tangani di atas materai kalau belum mencabut pengunduran dirinya tetap dianggap mundur,
“Dan yang lebih fatal inisial UR itu mengaku wakil ketua KPRI Budi Artha , padahal ia belum pernah kantongi SK dari KPRI Budi Artha. Lalu Ia berani membuat agenda rapat rapat mengedarkan surat undangan atas nama koperasi ditanda tanganinya tanpa koordinasi dengan ketua Pak Malikan, dan dia Oknum UR, juga belum lama jadi Pengurus KPRI Budi Artha, tapi dia menjadi motor penggerak untuk mengambil alih Kepengurusan KPRI Budi Artha ini,” tegas Pak Alex’s.
Dan untuk mengisi kekosongan untuk mengisi kekosongan jabatan pengurus KPRI Budi Artha yang telah mengundurkan diri itu, maka Ketua KPRI Budi Artha yang syah berencana akan mengelar PAW, ini dilakukan agar KPRI Budi Arta bisa berjalan normal kembali,” lanjut Pak Alex’s.
Pak Alexs juga menjelaskan bahwa Oknum yang mengaku sebagai Wakil Ketua yakni UR itu, tidak bisa menjadi pengurus karena bukan anggota KPRI Budi Arta.
“Jadi kami tegaskan, bahwa Oknum UR Itu belum resmi anggota Koperasi karena belum dua tahun, sehingga tidak bisa sebagai pengurus dan belum pula mendapat SK, tapi dia telah berani mengundang dan mengadakan rapat rapat yang mengatasnamakan KPRI Budi Artha, ini tidak dapat dibenarkan, dan ini melanggar AD / ART, ” kecam Pak Alex yang didampingi rekannya Mauliddin SH, dan Ibu Yayuk selaku Karyawan KPRI Budi Artha.
Sementara itu Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Abah Muhtar yang dikonfirmasi media ini terkait kondisi KPRI Budi Artha dirinya mengatakan secepatnya diadakan Audit internal Para Pengurus dan Anggota KPRI Budi Artha agar persoalan ini tidak berlarut- larut dan cepat dicarikan solusi terbaik guna keluar kemelut yang yang berkepanjangan ini.
Reporter : Ririn Fadlilah – Kartono