Cegah Kerumunan, Bupati Madiun Turun Tangan Tengahi Aksi Unjuk Rasa Karyawan Pabrik

MADIUN | optimistv.co.idBelum terbayarnya tiga periode gaji dan THR pekerja di PT Karya Mitra Budi Sentosa (KMBS) di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menyulut mereka untuk melakukan aksi unjuk rasa, pada Rabu siang, 16 Juni 2021.

Begitu mendapat kabar ada aksi demonstrasi dan kerumunan massa, Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami langsung bergerak menuju pabrik sepatu tersebut. Sesampainya di pabrik, Bupati langsung menghampiri pengunjuk rasa dan minta agar mereka tetap tenang dan tidak berkerumun.

Bupati kemudian meminta lima orang perwakilan pengunjuk rasa agar ikut dalam pertemuan tripartit (pekerja SPSI, Perusahaan dan Pemda). Selain ingin menegahi, langkah cepat Bupati ini agar tidak terjadi kerumunan berlama-lama dari pengunjuk rasa, mengingat kasus Covid-19 di daerah Madiun saat ini mengalami lonjakan.

Baca Juga:  Dihadiri Gus Barra, Peresmian Kantor DPD PAN Kab. Mojokerto Diwarnai Santunan Anak Yatim

Lebih lanjut, Bupati H. Ahmad Dawami mempersilakan kepada lima perwakilan pengunjuk rasa, SPSI dan Manager Perusahaan, Armoza Pasaribu untuk menyampaikan pokok persoalannya. Setelah mendengar argumentasi dari ketiganya, Bupati Madiun mencoba menegahi dan mencarikan solusi. Namun Bupati Madiun menyesalkan sikap perusahaan yang dinilainya kurang bijak lantaran memberi opsi kepada pekerja yang tidak mau bekerja lagi dipersilakan mengundurkan diri.

“Menurut saya, hubungan kerja tidak bisa seperti itu, karena item gaji sudah masuk dalam biaya operasional. Ini masalah perut, jadi harus dicarikan jalan keluar yang terbaik,” pinta Haji Mbing, sapaan akrabnya Ahmad Dawami yang duduk di sebelah general manager perusahaan, Rabu, 16 Juni 2021.

Mediasi karyawan PT. Karya Mitra Budi Sentosa yang melakukan demo

Ternyata perdebatan dari ketiga pihak yang ‘berseteru’ tidak menunjukan titik temu, akhirnya Bupati Madiun memerintahkan mereka melakukan mediasi internal untuk mencari solusinya. Setelah kurang lebih 30 menit, akhirnya keluarlah kesepakatan. Yakni, pihak perusahaan berjanji akan membayar gaji karyawan untuk periode 15 Mei dan cicilan kedua THR yang akan dibayar 23 Juni. Sedangkan untuk pembayaran gaji periode 30 Mei dan 15 Juni akan diberi jawaban oleh perusahaan pada Senin (21/6/2021).

Baca Juga:  Awas ! Pelanggar Prokes Langsung Diterapkan Sidang di Tempat

Kesepakatan ini ditandatangani oleh masing-masing pihak yang ‘berseteru’. Kemudian Bupati Madiun, bersama Dandim 0803 Madiun, Letkol Edwin Charles dan Kabagops Kompol Eko Rudianto akan mengawal kesepakatan ini sampai tuntas. Karena dari semua pihak sepakat, akhirnya Bupati berpamitan dan kembali menemui pendemo di luar pabrik dan menegaskan kalau sudah ada kesepakatan pembayaran.

“Sekali lagi, saya mohon segera membubarkan diri dan tetap taati protokol kesehatan,” ujar Bupati Ahmad Dawami yang memang sejak awal ingin demo ini selesai hari itu juga, selain untuk menenangkan pekerja, dirinya tidak ingin ada demo susulan yang mengundang kerumunan.

Reporter : S. Rudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *