COKELAT MOJOPAHIT Telah Mendapatkan Ijin Merk Resmi Oleh Dirjen Direktorat Merk & IG Indonesia di Jakarta

MOJOKERTO (OPTIMIS) – Rasa bahagia terpancar dari raut wajah Ki Mulyono SH MM, dan Keluarga Besar Wisata Desa BMJ Mojopahit Mojokerto ini, Sebab atas usaha dan Doanya Semuanya selama ini, COKELAT MOJOPAHIT telah mendapat ijin merek resmi dan Sertifikat Merek yang langsung diserahkan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kurniawan Telaumbanua, SH, M.Hum kepada pelaku usaha COKELAT MOJOPAHIT asal Mojokerto Ki Mulyono, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Mulyo Jati Mojopahit Mojokerto, pada Kamis (18 /05/2022) di Kantor Dirjen Direktorat Merk & Indikasi Geografis Indonesia di Jakarta.

Sementara itu dalam sambutannya Direktur Merek dan IG Indonesia Kurniawan mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul sebagai hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna serta memberikan kesempatan pemilik kekayaan intelektual untuk menikmati hak ekonomi atas kreatifitas intelektual yang dihasilkan.

Baca Juga:  Minimalisir Disinformasi, Pj Wali Kota Mojokerto Launching Kliniks Hoaks

“Saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual yang diberikan dengan membangun serta mengembangkan sistem permohonan merek secara online yang disebut dengan IPR Online yang memberikan kemudahan dalam hal mengajukan pendaftaran merek dagang/jasa karena dengan pendaftaran tersebut akan memacu inovasi dan kreatifitas baru serta dapat membentuk brand image atas suatu produk,” kata Kurniaman.

Langkah-langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk selalu meningkatkan kualitas layanan merek memberikan hasil yang sangat signifikan yaitu meningkatnya permohonan pendaftaran merek walaupun kondisi Indonesia yang sedang di landa wabah COVID-19. “Peningkatan kualitas layanan merek ini dapat dilihat dari meningkatnya permohonan pendaftaran merek yang sangat menunjang peningkatan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang juga merupakan kontribusi yang cukup besar kepada PNBP Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dalam kesempatan ini saya mengucapkan Selamat kepada Bapak Mulyono selaku Pelaku Usaha Intelektual Cokelat Mojopahit dari Mojokerto atas usaha nya selama ini sehingga COKELAT MOJOPAHIT yang telah mendapat ijin resmi dari Dirjen Direktorat Merk Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia” lanjut Kurniaman mengakhiri sambutannya.

Baca Juga:  Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo Diangkat Menjadi Komisaris PT. BPR Majatama Perseroda
Ki Mulyono SH MM selaku Ketua Kelompok Tani Mulyo Jati Mojopahit Mojokerto selaku Pengusaha Intelektual Cokelat Majapahit saat menerima Ijin Merk Resmi dari Direktorat Merk IG Indonesia di Jakarta.

Sementara itu Rasa bangga sangat dirasakan sekali oleh Ki Mulyono, Sebagai Ketua Kelompok Tani Mulyo Jati, ketua Apkai Jatim, Ketua Asosiasi Petani Kakao Indonesia indonesia, Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur dan sebagi pengurus Gaperindo saat menerima Sertifikat Merek di Jakarta
Didampingi oleh oleh Kepala Dinas perkebunan Jatim, Heru Suseno, S.TP, MT, Direktur Bank UMKM JATIM, Ir. Wahyu Maharani, Biro Perekonomian, Perdagangan dan Tim LS.Pro Agri Mandiri Lestari , Dewan Kopi Nasional dan Ketua Paku Mojopahit. ” Saya atas nama Keluarga Besar Wisata Desa BMJ Mojopahit Mojokerto dan Kelompok Tani Mulyo Jati Mojopahit Mojokerto mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan YME & Leluhur atas doa semuanya COKELAT MOJOPAHIT telah mendapat ijin merk resmi yang diserahkan langsung di Jakarta oleh Dirjen Direktorat Merk & Indikasi Geografis Indonesia, ” ucap Ki Mulyono didampingi Sekretaris Asosiasi Kakao Indonesia Wilayah Jawa Timur Agus Setiawan SE.

Baca Juga:  Dianggap Membangkang, Kemendag Segel Kembali Pelaku Usaha Robot Trading

Reporter : Kartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *