Dampak Dugaan Penggunaan Ijasah Palsu Kades Padangdangan, Bupati Sumenep Resmi Menjadi Tergugat

SUMENEP | optimistv.co.id – Kasus sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, oleh Muh. Hasin bersama kuasa hukumnya, Saiful Anwar, SH., MH, nampaknya mulai memasuki babak baru.

Pasalnya, perkara yang berkaitan dengan dugaan penggunaan ijasah palsu yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Padangdangan, Mohammad Maskon tersebut sudah mulai dilakukan sidang perdana oleh PTUN Surabaya.

Hal itu disampaikan langsung Kuasa Hukum Penggugat, Saiful Anwar, SH., MH, kepada Optimis, melalui sambungan telepon selulernya. Selasa, 07 Januari 2020. Menurut Saiful Anwar, agenda dari sidang perdana kasus sengketa pemilihan Kepala Desa Padangdangan tersebut adalah tahap pemeriksaan berkas-berkas yang sudah diajukan dalam proses persidangan.

“Jadi, tadi sudah diperiksa, mulai dari persayaratan calon kepala desa dan juga keterangan-keterangan proses awal penjaringan calon kepala desa serta tahapan-tahapannya seperti apa. Lalu kejanggalan-kejanggalan apa saja yang dilakukan oleh Mohammad Maskon dan Panitia  Pilkades pada saat proses Pemilihan Kepala Desa Padangdangan. Saya ya bilang kalau Mohammad Maskon ini memang tidak punya ijasah,” kata Saiful Anwar.

Baca Juga:  Pendapat Para Ahli : Dalam Skala Tertinggi Pun, Gas Air Mata Tidak Mematikan

Sayangnya, lanjut Saiful, sapaan akrabnya Advokat dari Peradi ini, dari pihak tergugat, dalam hal ini Bupati Sumenep tidak kooperatif, karena pihak tergugat maupun utusannya tidak ada yang hadir dalam sidang perdana di PTUN Surabaya.

“Dengan tidak kooperatifnya tergugat, pada sidang kedua yang akan dilaksanakan minggu depan, PTUN akan memanggil atau menghadirkan pihak ketiga, yaitu Mohammad Maskon, terkait dengan penggunaan ijasahnya yang diduga asli tapi palsu (aspal) itu,” sambungnya.

Saiful berharap kepada tergugat di sidang yang kedua bisa duduk satu meja untuk meluruskan masalah ini. “Tujuan kita disini bukan mau mencari siapa yang kalah dan siapa yang menang, tapi rasa keadilan untuk kedua belah pihak bisa benar-benar tercipta. Itu tujuannya,” jelasnya.

 

Reporter : M Syarif Hidayatullah / Sudarsono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *