Dari Warga NU Untuk Organisasi NU: LAZISNU Kecamatan Kras Lakukan Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh

KRAS-KEDIRI, LAZISNU Kec. Kras. Dalam rangka melaksanakan amanat Muktamar NU Ke-31 di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah pada tahun 2004. NU Care Lazisnu Kecamatan Kras menginisiasi program-program untuk mengelola, menghimpun dan menyalurkan berupa zakat, infaq dan shodaqoh kepada masyarakat sesuai dengan SK Menteri Agama No. 65/2005.

Pada hari minggu tanggal 9 Juni 2024 pengurus LAZISNU Kecamatan Kras mengadakan Musyawarah yang menghasilkan program Gerakan Koin melalui pengadaan kotak koin yang akan dibagikan kepada seluruh pengurus harian MWC NU Kecamatan Kras dan toko-toko diseluruh kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

Musyawarah Pengurus LAZISNU Kecamatan Kras

Sementara itu dalam laporannya Ketua LAZISNU Kecamatan Kras Munip, S.Pd mengatakan bahwa program Gerakan Koin ini merupakan wujud kepedulian kita terhadap Organisasi NU. “Program Gerakan Koin Ini menjadi pilar yang setrategis untuk merealisasikan konsep i’anah syahriyah sebagai salah satu sumber keuangan NU”

Baca Juga:  Pembagian Zakat Mal LAZISNU Ranting Desa Butuh Kec. Kras
Munip, S.Pd Menyerahkan Amanah Para Donatur LAZISNU Kecamatan Kras Kabupaten Kediri

Saat ini kata Munip, S.Pd, LAZISNU Kecamatan Kras berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan meraih kepercayaan masyarakat, LAZISNU Kecamatan Kras menerapkan Sistem Manajemen ISO 9001:2015, yang dikeluarkan oleh badan sertifikasi NQA dan UKAS Management System dengan nomor sertifikat: 49224 yang telah diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2016. Dengan komitmen manajemen MANTAP (Modern, Akuntable, Transparan, Amanah dan Profesional).

Penyerahan Bantuan Pembangunan Kantor MWC NU Kecamatan Kras

Sampai saat ini LAZISNU Kecamatan Kras telah memiliki jaringan pelayanan dan pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh di 16 Desa dan 20 Ranting diseluruh Kecamatan Kras Kabupaten Kediri. Hal ini untuk memberikan kemudahan para donatur dalam menyalurkan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh kepada mereka yang berhak menerimanya. (Top Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *