MOJOKERTO, mediabrantas.id – Perkara DA alias Kentir (36), tersangka pembunuhan Anyk Mariyanni (36), wanita asal Dusun Banjarejo, Desa Besuk, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, saat ini sudah memasuki tahap 2 dan sudah dilimpahkan dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, Penasehat Hukum Tersangka DA, Kholil Askohar, SH., MH, yang akrab disapa Pak Alex menjelaskan, bahwa pengakuan tersangka, motif kliennya itu tega menghabisi nyawa Anyk, yakni ingin merampas atau menguasai hartanya, Karena tersangka terhimpit kebutuhan hidup.
“Tersangka kooperatif dan berterus terang. Itu yang nanti kami sampaikan dalam pembelaan,” jelas Pak Alex kepada para wartawan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, saat mengelar Konferensi Pers, Selasa, 21 Januari 2025.
Dijelaskan oleh Advokat Kondang Jawa Timur ini, bahwa kliennya yang berasal dari Kelurahan Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban untuk menguasai harta milik korbannya Anyk.
“Usai membunuh korban, Tersangka membawa lari harta milik korbannya, di antaranya sejumlah perhiasan emas yang dipakai korban, uang, handphone dan mobil milik korban,” ungkap Pak Alex didampingi putranya, Ikbal Putra Askohar, SH.

Sedangkan kronologinya, kata Pak Alex, tersangka yang baru kenal dengan korban melalui medsos 5 bulan lalu, mengajak ketemuan di area Alun Alun Kota Kediri, dan saat itu tersangka sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban dengan alasan ingin menguasai harta milik korban.
“Tersangka mengeksekusi di dalam mobil milik korban pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di area jalan pinggir sawah masuk Kecamatan Tambak Beras, Jombang, dengan cara wajah korban dipukul satu kali, lalu dibekap menggunakan bantal dan dicekik lehernya hingga dipastikan korban meninggal. Selanjutnya jasad korban dibuang di area Hutan Tahura Taman Raden Soerjo, Pacet,” jelas Pak Alex.
Selanjutnya Tersangka melarikan diri dengan membawa mobil korban Suzuki Baleno yang sudah diganti dengan nopol polisi palsu mengarah ke Batu, Malang, hingga kemudian masuk pintu tol arah Surabaya tujuan Sragen, Jawa Tengah.
Ditambahkan Pak Alex, karena merasa takut jejaknya terpantau, tersangka DA meninggalkan mobil milik korban di sebuah jalan gang masuk Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah untuk kemudian melanjutkan perjalanan menumpang truk trailer, mengarah Kabupaten Demak – Semarang dan sempat istirahat di Kecamatan Godong, Purwodadi, Jawa Tengah, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan menuju Rokan Hilir Provinsi Riau, Sumatra Utara, hingga tersangka tertangkap di Riau.
Dijelaskan Pak Alex, kliennya itu terbilang kasus berat dan sadis, sehingga Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP ayat (3) tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Kartono/Ririn Fadlilah)