MADIUN,mediabrantas.id – Draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran terus menimbulkan polemik di masyarakat. Sejumlah kalangan menunjukkan sikap tegas terhadap upaya revisi undang-undang tersebut. Tak terkecuali, jurnalis di wilayah Madiun Raya.
Protes keras ditunjukkan jurnalis dari berbagai aliansi dalam diskusi bertajuk “Ngopi Nyore” dengan tema “RUU Penyiaran Mengancam Kebebasan Pers dan Konten Digital” di Mucoffee Jalan Salak Kota Madiun, Senin (20/5/2024) malam.

Adapun tokoh pers dan akademisi hadir dalam diskusi tersebut. Yakni, Siswo Widodo selaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Madiun, Abdul Jalil sebagai perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Arief Hidayat sebagai perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Dekan Fisip UNMUH Ponorogo Ayub D Anggoro yang dimoderatori oleh Yusron Al Fatah.
Siswowidodo yang juga jurnalis foto LKBN Antara menyayangkan jika draft RUU Penyiaran nantinya benar-benar disahkan dan diterapkan. Sebab, hal ini berarti kemerdekaan dan independensi jurnalisme bakal mengalami kemunduran.
“Artinya, ilmu dan uji kompetensi profesi yang dilalui oleh para jurnalis nantinya tidak akan berarti. Apalagi, pasal-pasalnya membungkam pers dan menimbulkan permasalahan dan merugikan publik,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Arief Hidayat, wartawan Kompas TV. Dirinya menyoroti salah satu pasal dalam RUU Penyiaran yang mengatur larangan penayangan investigasi dan liputan eksklusif. Padahal, liputan mendalam tersebut merupakan prestasi tertinggi bagi jurnalis.
Senada dengan hal tersebut, Abdul Jalil menegaskan bahwa RUU Nomor 32 Tahun 2002 juga bakal memengaruhi kerja konten kreator, Youtuber, dan pegiat media sosial lainnya. Karena itu perlu pengawalan dari berbagai pihak dalam penyusunannya.
‘’Jangan sampai menimbulkan penyesalan di kemudian hari yang menyebabkan pembungkaman independensi pers,” imbuh Jalil.
Sementara itu, Ayub D Anggoro memandang bahwa RUU Penyiaran bisa membuat pers sebagai pilar ke-empat negara akan lemah dan rentan dimanfaatkan pihak tertentu yang berkepentingan.
“Tugas kita, kawal sampai RUU Penyiaran pro terhadap publik,” tegasnya. (Sugeng Rudianto)