SAMPANG, mediabrantas.id – Tak terima diberitakan sepihak oleh salah satu media online, H. Abd. Kuddus, Mantan Kepala Desa Barunggagah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya angkat bicara.
Menurut H. Abd. Kuddus, dugaan penyelewengan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan cara bekerjasama dengan pendamping itu tidak benar dan hanya fitnah semata. Bahkan sesuai dengan data penerima manfaat, semua buku tabungan dan ATM dipegang oleh masing-masing.
“Fakta di lapangan, dana bantuan PKH itu sudah disalurkan kepada 230 penerima manfaat. Semua penerima memegang buku tabungan dan ATMnya sendiri, ini malah ada media online yang baru didengar namanya di Sampang, memberitakan saya kongkalikong dengan pendamping PKH,” sesalnya, Sabtu, 21 Desember 2024.
Kuddus pun menyatakan dengan tegas bahwa terkait dengan bantuan PKH tersebut dirinya tidak tahu menahu, bahkan cairnya berapa banyak uang yang diterima oleh penerima manfaat, juga tidak paham, karena Rekening serta ATM di pegang langsung si penerima.
“Jadi, apa yang ditulis oleh media itu sepenuhnya tidak benar. Atas apa yang sudah terlanjur diberitakan tersebut, saya meminta diklarifikasi dan permohonan maaf dari redaksinya,” ucapnya saat ditemui Media Brantas di kediamannya.
Pihaknya merasa dirugikan, sehingga dalam jangka 2×24 jam jika tidak ada iktikad baik dari pihak media bersangkutan, dirinya akan menempuh jalur hukum.
“Jika tidak ada upaya untuk menyelesaikan dengan baik, maka saya akan tempuh jalur hukum, akan mengadukan media tersebut ke Dewan Pers, kalau perlu ke kepolisian. Ini jelas-jelas mencemarkan nama baik saya, karena tidak ada upaya konfirmasi, langsung menulis dengan jelas nama dan jabatan saya sebagai mantan Kades Barunggagah,” ungkapnya.
Sementara itu, pendamping PKH Desa Barunggagah, Oecy mengatakan, apa yang dituli dan disangkakan dalam berita itu semuanya tidak benar.
“Saya tidak mau main-main dengan program bantuan PKH, apalagi saya dianggap kongkalikong dengan mantan Kades Barunggagah. Kok bisa-bisanya nulis sepihak seperti itu. Kalau saya, lebih baik jalani sesuai aturan dan tupoksinya, biar bisa tidur nyenyak, tidak tersandung oleh hukum,” ujarnya. (Abd. Hadi)