Diduga Ada Pelanggaran, Bupati Hentikan Pengisian Perangkat Desa

KEDIRI | optimistv.co.id –  Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, menggelar konferensi pers secara Virtual di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri, Senen 13 Desember 2021.

Pria yang akrab disapa Masbup Dhito menyampaikan sikap Pemerintah kabupaten Kediri terkait pengisian perangkat desa di kabupaten Kediri, “Bahwa dalam proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021. Maka berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transportasi dan akuntabilitas,” jelasnya.

Sikap pemerintah Kabupaten Kediri ini tentunya menindak lanjuti banyaknya pengaduan masyarakat atas keberadaan hasil penilaian ujian pengisian perangkat desa ada kesalahan pada sistem penilaian yang dilakukan oleh pihak ke tiga. oleh karena itu, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, memerintahkan kepada sekretaris daerah, untuk segera menyampaikan kepada camat agar menghentikan sementara tahapan pengisian perangkat desa yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021, yang terdiri dari 13 kecamatan, 68 desa, 146 lowongan jabatan perangkat desa. Dan menghentikan sementara pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan direncanakan pada tanggal 16 Desember 2021, yang terdiri dari 7 Kecamatan, 61 Desa, serta 114 lowongan jabatan perangkat desa.

Baca Juga:  Program Jombang ODF dan BERKADANG Anggaran Tahun 2021 dibangunkan MCK Sebanyak 61 Unit

Hanindhito Himawan Pramana, Bupati Kediri juga memerintahkan kepada Inspektorat untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas adanya indikasi kuat pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa, dan kepada camat untuk tidak memberikan rekomendasi calon perangkat desa yang akan diajukan oleh kepala desa.

Reporter : Edy Siswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *