SAMPANG, mediabrantas.id – Aparat Kepolisian kembali mengamankan seorang pria atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Terlapor bernama Mh, atau yang akrab disapa Man J oleh warga sekitar. Dia ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga seorang siswi SMP berusia 12 tahun berinisial MF, pada Senin (08/12/25).
Insiden itu berlangsung di Dusun Paksen, Desa Karanganyar. Informasi yang dihimpun Media Brantas menyebutkan, korban diduga mengalami tindakan tidak pantas yang dilakukan pelaku lebih dari satu kali, sehingga mendorong keluarga untuk segera melapor.
Samhari, perwakilan LSM PAC For Mabes Tambelangan, membenarkan bahwa pihaknya menerima aduan dari keluarga korban. Ia menyatakan bahwa lembaganya langsung memberikan pendampingan agar proses penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan korban memperoleh perlindungan.
Sementara itu, Kapolsek Tambelangan, AKP Ach. Saprawi melalui Kanit Sabhara membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul, terduga pelaku sudah diamankan. Saat ini yang bersangkutan telah kami serahkan ke Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Sampang. Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak, demi memastikan penanganan cepat serta perlindungan bagi korban. (Hadi)






