Diduga tak berijin Reklame Roti Gembul, Ditertipkan Pol PP Kota Pasuruan

PASURUAN (OPTIMIS) – Masih saja terjadi, diduga belum mengantongi ijin, sebuah papan reklame milik pengusaha Roti Gembul tepatnya di jalan Panglima Sudirman (Pangsud) Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, ditertibkan pihak Satpol PP Kota Pasuruan, Jumat (17/6) pagi.

Papan reklame berupa neon box banner berdiameter kurang lebih 2 meter dan billboard berukuran 3 × 6 meter dilokasi itu, langsung dipotong dan diturunkan oleh petugas penegak Perda dilapangan.

Tindakan penertiban dilakukan, lantaran sang pemilik rumah toko (Ruko) daripada Roti Gembul tidak mengindahkan ketika dimintai klarifikasi terkait ijin oleh pihak Satpol PP setempat.

“Memang benar gak ada ijinnya, terus Satpol PP yang berwenang menertibkan sudah melakukan edukasi kepada pemilik untuk melakukan perijinan. Setelah kita buatkan berita acara, dia (pemilik) tidak berkenan dan tidak mau mengurus ijin”, kata Anwar, selaku Kabid Trantib, Satpol PP Kota Pasuruan.

Baca Juga:  Bunga Hanya 2%, Pelaku UMKM Kota Kediri Akui KURNIA Mudahkan Usaha di Masa Pandemi

Dan atas ketidak sportifan itulah, akhirnya Satpol PP melakukan tindakan berupa penertiban yaitu dengan cara memotong tiang neon box dan billboard yang terpasang di dinding toko roti tersebut.

“Maka dengan sangat terpaksa kita lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku dan Perda yang ada”, tegas Anwar.

Adapun untuk proses penertiban dilapangan, pihak Satpol PP didampingi oleh petugas dari perijinan, Bapenda dan juga disaksikan dari pihak kecamatan serta dari kelurahan Purworejo.

Satpol PP kota Pasuruan saat menertibkan Reklame diduga tak berizin

Berkaitan dengan disiplin administrasi, pihak Satpol PP sendiri juga menghimbau kepada pemilik toko roti supaya mengurus ijin terlebih dahulu sebelum memasang reklame.

“Kepada pemilik untuk bisa mengerti dan setelah ini supaya bisa diurus perijinannya. Tegas dan humanis tetap kita kedepankan”, pungkas Anwar, saat dilokasi.

Baca Juga:  Polres Sumenep Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Warga Desa Gadding

Reporter : Andik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *