Dinas Kominfo Jombang Bersama Bea Cukai Kediri Lakukan Sosialisasi dan Ajak Masyarakat untuk Gempur Rokok Ilegal

JOMBANG | optimistv.co.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kediri mengajak warga masyarakat untuk turut serta melakukan gerakan “Gempur Rokok Ilegal”.

Ajakan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang Budi Winarno melalui Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik Prasetyo Widodo yang mewakili Kepala Dinas sekaligus membuka kegiatan sosialisasi tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Rabu (26/2/2020) di Balai Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

“Sosialisasi, Gempur Rokok Ilegal bertujuan agar bisa mencegah peredaran produksi rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, karena hal tersebut sangat merugikan negara dan melanggar UU,” tukas Prasetyo Widodo.

Hadir dalam acara tersebut Forpimka Kecamatan Kabuh, Kepala Desa Karangpakis dan warga masyarakat berasal dari berbagai elemen. Hadir pula sebagai nara sumber yakni Andiek Marga Rahadja, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri. Kegiatan sosialisasi serupa hari Selasa (25/2/2020) juga telah dilakukan Dinas Kominfo dan Bea Cukai Kediri di Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam.

Baca Juga:  PC POSNU Akan Kawal Proses Dugaan Pelanggaran Pilkada di Kab. Kediri

Prasetyo Widodo mengatakan, Dinas Kominfo sebagai kepanjangan tangan Pemkab Jombang telah melakukan kerja sama dengan Dirjen Bea Cukai Kantor Bea Cukai Kediri untuk aktif melakukan sosialisasi tentang masalah cukai dan sosialisasi gempur rokok ilegal, serta barang-barang apa saja yang terkena cukai. Sosialisasi itu dilakukan melalui tatap muka dengan masyarakat, melalui pemberitaan media elektronik Radio Suara Jombang dan media online.


Peserta Sosialisasi Diharapkan Mengajak Gerakan Gempur Rokok Ilegal
Oleh karenanya, diharapkan setelah mengikuti sosialisasi ini para peserta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat bisa menjelaskan kepada para tetangga dilingkungan masing-masing atau dilingkungan warga, desa dimana tempat tinggalnya, agar upaya pencegahan lebih efektif.

Sementara itu, Andiek Marga Rahardja Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri dihadapan sekitar 75 orang peserta minta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat terkait bilamana mengetahui ada beredar rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga:  Terkait Kabar Teror Ketuk Pintu di Ngawi, Kapolres Ngawi Minta Warga Tetap Tenang dan Tidak Membesar-besarkan

“Bagi yang melanggar akan terkena pidana dan denda. Pabrik yang belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Batang Kena Cukai (NPPBKC) melanggar pasal 50 Undang-undang Nomor 15 tahun 1995 jo UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana 1-5 tahun dan denda maksimal 5-10 kali nilai Cukai,” ungkap Andiek.

Andiek juga menyampaikan, untuk wilayah Jatim Bea Bukai Kediri telah membagikan DBHCHT sebesar Rp 20,6 triliun dan hasil ini telah melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp 19,6 triliun.

“Secara Nasional tahun 2019 penerimaan Bea Cukai mencapai sebesar Rp 208 triliun. Untuk tahun 2020 Kabupaten Jombang DBHCHT ditargetkan sebesar Rp. 34,5 miliar,” jelasnya.

Kantor Bea Cukai Kediri punya wilayah kerja Kab/Kota Kediri, Kab Jombang dan Kab Nganjuk. Menurut data yang tercatat di Dirjen Bea Cukai, ungkap Andiek ada sekitar 8 pabrik rokok golongan 3 (tiga).

Andiek juga menjelaskan, tentang jenis rokok ilegal. Rokok ilegal adalah rokok yang dalam produksi atau pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Dinsos Hadiri POSKEWA dan ODGJ di Desa Sidowarek

Rokok tersebut lebih dikenal dengan rokok polos, karena pembuatan dan peredarannya tidak dilekati dengan pita cukai. Rokok tersebut diproduksi oleh pabrik rokok yang belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Batang Kena Cukai (NPPBKC). Selain itu, peredarannya dilekatkan cukai palsu atau dipalsukan, atau beredar polosan tanpa pita cukai, tukas Andiek.

Hasil olahan tembakau meliputi cerutu, sigaret, tembakau iris atau rajangan, rokok daun dan hasil pengolahan tembakau lainnya juga harus ada cukainya.

Dalam sosialisasi ini juga terjadi dialog interaktif antara peserta, diantaranya Sutrisno menanyakan tentang perbedaan antara pita cukai asli dan yang palsu. Dijawab oleh Andiek, “perbedaan antara cukai asli dan palsu terletak tanda hologram, yang ketika kena sinar pita cukai asli hologram kelihatan menyala, sedangkan yang palsu tidak tampak namun kelihatan kusut,” pungkas Andiek.

Reporter : Budi Tanoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *