Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Tulungagung Melalui Bidang Wasga Gelar Sosialisasi Peraturan Perkoperasian

Tulungagung,MediaBrantas.id-Dinas koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung melalui bidang pengawasan dan kelembagaan (WASGA) menggelar sosialisasi Peraturan Perkoperasian melalui kegiatan peningkatan pemahaman dan pengetahuan perkoperasian serta kapasitas dan kompetensi SDM Koperasi Pada Selasa, 30 Januari 2024.

 

Acara yang di selenggarakan di ruang pertemuan Dinas Koperasi dan umkm ini di mulai pada pukul 09.00 WIB. Pada kesempatan ini, turut hadir dalam acara yakni peserta dari anggota koperasi sebanyak 35 peserta, Kepala Bidang Pengawasan dan Kelembagaan Dinas Koperasa dan Usaha Mikro Mohani, S.Sos, MM, Kasi Organisasi Tatalaksana dan perjinan Iwan Sediono, SAP, serta Suharyono, SE. MM Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja.

 

Pada kesempatan ini, Iwan Sediono, SAP menerangkan ijin usaha koperasi yang telah di perbarui sesuai dengan peraturan perkoperasian Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah nomor 8 tahun 2023, yang mana setiap usaha perkoperasian harus memiliki NIB. Selanjutnya untuk mengurus ijin NIB akan di bantu oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung untuk kepengurus di OSS.

Baca Juga:  Bangun Solidaritas, Polsek Lenteng Sambangi Perangkat Desa Tarogan

 

Foto: Kabid Wasga memberikan materi sosialisasi kepada peserta

 

Sementara itu, Mohani dalam penyampaianya menerangkan terkait Peraturan Koperasi yang di sahkan oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 8 tahun 2023. Di sisi lain Mohani juga menekankan agar koperasi harus berhati-hati dalam menjalakan fungsinya, di karenakan banyaknya praktek pencucian uang yang memanfaatkan koperasi sebagai alatnya.

 

“Di harapkan koperasi meneliti terlebih dahulu sumber dana yang masuk, di karenakan ada salah satu koperasi yang ada di Tulungagung sudah ada yang pernah terkena praktek pencucian uang dan menjadi masalah di tingkat nasional,” paparnya.

 

“Ini juga menjadi pembelajaran yang sangat berharga kepada anggota koperasi lain di wilayah Kabupaten Tulungagung agar dapat di jadikan tolak ukur dalam meneliti sumber dana yang masuk,” lanjutnya.

 

“Melalui acara ini di harapkan ke depan para anggota koperasi agar dapat di pahami terkait perubahan Permen perkoperasian nomor 8 tahun 2023 ini, di harapkan dalam sosialisasi ini kedepan koperasi di wilayah Kabupaten Tulungagung kinerjanya dapat meningkat dan memberi manfaat kepada amggotanya serta masyarakat.” Pungkasnya.(DIFA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *