Dinas Pendidikan Kab. Kediri Tindaklanjuti SEB di Bulan Ramadhan

KEDIRI, mediabrantas.id – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pendidikan menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, Nomor 2 Tahun 2025, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Dr. Mokhamad Muhsin, M.Pd mengatakan, libur sekolah berlangsung pada awal puasa, menjelang Lebaran, dan beberapa hari setelah Lebaran, Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kegiatan pendidikan dan keagamaan di Kabupaten Kediri berjalan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat selama bulan suci Ramadan.

“Libur awal puasa mulai 27 Februari 2025 hingga 5 Maret 2025 lalu. Kemudian, siswa masuk sekolah pada 6-20 Maret 2025. Setelah itu, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri mulai 21 Maret hingga 8 April 2025. Pembelajaran di sekolah kembali dilakukan pada 9 April 2025,” katanya.

Baca Juga:  DWP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Gelar acara Halal Bihalal dan Peringatan Hari Kartini

Selain itu, lanjut Muhsin, juga ada pengurangan jam pelajaran saat di sekolah. Untuk TK dan PAUD dikurangi 20 menit per jam pelajaran, SD dikurangi 25 menit per jam pelajaran, SMP dikurangi 30 menit per jam pelajaran.

“Selama anak-anak libur, sekolah selalu memberikan tugas khusus untuk dilakukan di rumah, seperti Sholat Tarawih, Tadarus, dan sholat 5 waktu, serta sholat sunnah. Tugas tersebut nantinya akan dilaporkan siswa kepada gurunya,” ungkap Muchsin

Dengan adanya tugas-tugas dari sekolah tersebut, Muhsin berharap, anak-anak bisa lebih fokus dalam beribadah, dan tidak bermain petasan, dan lain sebagainya.

“Beberapa waktu lalu para pelajar di Kabupaten Kediri juga melakukan ikrar yang isinya menjauhi petasan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, juga agar menjauhi narkoba, menghindari segala bentuk kekerasan dan perundungan, mentaati peraturan lalulintas, menjauhi rokok, minuman keras, narkoba dan obat–obatan terlarang, giat belajar untuk mencapai cita-cita, tidak menikah diusia dini dan tidak putus sekolah,” jelasnya. (Mierza/Zainal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *