BLITAR (OPTIMIS) – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Pertanian menggelar sosialisasi Peraturan Daerah no 13 tahun 2019 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kecamatan Kesamben Blitar pada Senin, (30/5/2022) di Kantor Kecamatan Kesamben Blitar pukul 10.00 WIB pagi.
Dalam acara itu telah hadir, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto,Wakil DPRD Kabupaten Blitar Mujib dan Mohamad Rifa’i,Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Blitar, Camat Kesamben, Gapoktan,Poktan,Mantri tani,Pengawas tani Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.
Suwito menyampaikan, peraturan daerah no 13 tahun 2019 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani harus dipahami oleh petani khususnya se Kecamatan Kesamben umumnya petani SeKabupaten Bliitar.
” Hari ini kita sosialisasikan perda no 13 tahun 2019 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Makanya disini ada gapoktan, poktan, mantri petani, pengawas petani,Penyuluh petani, Koordinator penyuluh,Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Blitar Pak Wawan.
Memang permasalahan komplek disekitar petani hari ini harus segera ditangani dengan serius, mulai dari permasalahan kualitas kuantitas para petani, pupuk,pertanahan,panen raya dan lain sebagainya,” kata Suwito.
Ia juga menambahkan, komunikasi intent terhadap kelompok petani harus terus digalakkan agar supaya terjalin hubungan harmonis antara birokrasi dan para petani.
” Kita harus adakan dialog secara khusus kepada petani Blitar untuk menampung aspirasi mereka dalam dunia pertanian. Pada produk hukum perda no 13 tahun 2019 tentang perlindungan dan pemberdayaan para petani tentunya semuanya sudah diatur secara sistimatis masalah hak petani dan kewajiban pemerintah daerah. Dan semoga adanya sosialisasi perda ini semua permasalahan disekitar pertanisn segera teratasi,” jelas Suwito.
Dalam waktu dan kesempatan yang sama Wawan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Blitar mengungkapkan, Ketika ada inovasi dan kreatif baru dengan tujuan membantu permasalahan para petani maka inovasi itu harus disosialisasikan secara masif dan tidak boleh berhenti.
“Memang benar apa yang telah disampaikan oleh Pak Suwito Ketua DPRD Kabupaten Blitar bahwa, ketika ada permasalahan rumit dalam kelompok tani maka tidak boleh diam menyerah hanya menuntut dan ini saya kira tidak bisa menyelesaikan masalah.
setiap ada pertemuan baik di tingkat pusat dan provinsi selalu menyampaikan semua keluhan petani terutama masalah pupuk subsidi.
Pada saat ini kondisi petani memang dalam kondisi sulit.Perlu diketahui mengapa pupuk subsidi ini harga semakin mahal dan dikurangi karena bahan baku kebanyakan 80 persen diambil dari luar negeri.
Contoh harga pupuk Urea sekarang di Indonesia seharga 9 ribu tapi kalau diluar negeri sudah mencapai 17 ribu sehingga untuk memproduksi lebih banyak tentunya anggaran APBN tidak mencukupi dalam kebutuhan skala nasional.
Di bulan juli nanti pemerintah hanya menyediakan pupuk Urea dan ponska.
Untuk mengantisipasi semua permasalahan pertanian di Kabupaten Blitar maka dari Pemerintah menyiapkan inovasi – inovasi baru berbasis pertanian dalam rangka mengentaskan kesulitan dan permasalahan para petani Blitar,selaku Kepala Dinas Pertanian Blitar akan terus berupaya bagaimana kehidupan para petani lebih sejahtera seperti visi misi Bupati Blitar Mak Rini maju bersama sejahtera bersama,” pungkas Wawan.
Reporter : (Kmf/Muklas)