Dinsos Bersama Forkopimda Sosialisasi BLT, DBHCHT di Ruang Bung Tomo

JOMBANG, mediabrantas.id – Bertempat di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang, Dinas Sosial bersama Forkopimda Kabupaten Jombang, melaksanakan Sosialisasi atas Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Jombang Tahun 2023, Selasa, 22 Agustus 2023.

Kegiatan ini diikuti ± 70 orang peserta, terdiri dari camat dan kepala desa di wilayah Kecamatan Kabuh, Kudu, Ploso, Plandaan, dan Ngusikan, serta perwakilan 7 perusahaan / pabrik rokok, koordinasi wilayah Perusahaan/(korwil) penyuluh pertanian.

Dalam kesempatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jombang, Polres Jombang, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang.

Dasar Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;

Baca Juga:  Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Memasifkan Kampanye Gemarikan Stunting 2024

Alokasi Anggaran untuk BLT DBHCHT Kabupaten Jombang Tahun 2023 sejumlah total Rp.11.726.940.322.

Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) disalurkan kepada Buruh Tani Tembakau dan Buruh/Pekerja Pabrik Rokok di wilayah Kabupaten Jombang sejumlah keseluruhan 9.542 Penerima Manfaat.

Data By Name By Address (BNBA) Penerima Manfaat BLT DBHCHT Tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang Tanggal 16 Agustus 2023 Nomor : 188.4.45/223/415.10.1.3/2023 Tentang Daftar Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2023.

Sumber Data Penerima BLT DBHCHT berasal dari Dinas Pertanian Kabupaten Jombang untuk buruh tani tembakau yang berada di desa-desa pada 5 Kecamatan yaitu Kabuh, Kudu, Ngusikan, Plandaan, dan Ploso dengan jumlah keseluruhan 6.026 Penerima Manfaat.

Baca Juga:  Pemkab Tulungagung Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Secara Virtual dari Bogor

Selain itu, juga dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang untuk buruh/pekerja pabrik rokok yang terdiri dari 7 Perusahaan rokok yaitu CV Jari Kencono Wungu, KSU Pedula Ngoro, MPS Perak, Ainur Jaya, Darma Santosa Jaya, Mufasufu Sejati Jaya Lestari, dan Sehat Tentrem dengan jumlah keseluruhan yaitu 3.516 Penerima Manfaat.

Besaran dana BLT DBHCHT yaitu Rp.300.000 dibayarkan sekaligus 4 kali sehingga setiap penerima manfaat mendapatkan Rp.1.200.000 yang disalurkan melalui Bank Jombang.

Pelaksanaan penyaluran BLT DBHCHT Kabupaten Jombang Tahun 2023 diperkirakan mulai tanggal 12 September 2023 sampai dengan selesai. Sedangkan proses akhir dari pelaksanaan penyaluran BLT DBHCHT yaitu rekonsiliasi data Penerima Manfaat yang belum tersalur atau belum bertransaksi. (Budi Tanoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *